AKUNTANSI PAJAK UNTUK REKONSILIASI FISKAL DAN PENGISIAN SPT PPH BADAN (UPDATE)
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi | 27 – 28 April 2010 | Rp 2.500.000,-
Penyesuaian laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan pada akhir tahun sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan. Penyesuaian ini muncul karena terjadinya perbedaan pengakuan atas penghasilan dan biaya pada satu periode tertentu (tahun buku) antara pengakuan penghasilan berdasarkan PSAK dan pengakuan penghasilan berdasarkan peraturan perundangan perpajakan. PSAK hanya memberikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan komersial dan tidak secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perundangan perpajakan. Sehingga muncullah rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan.
Training ini didisain untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal.
Objective
- Memahami perbedaan antara PSAK dan peraturan perpajakan dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan
- Memahami tata cara penghitungan dan pelaporan PPh badan yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru yaitu UU PPh terbaru.
- Memahami teknik melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Training Method
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline / Syllabus
1. PENGANTAR AKUNTANSI PERPAJAKAN
- Definisi akuntansi
- Definisi pajak
- Apa itu akuntansi pajak dan peranannya ?
- Financial Statements and Users
2. LAPORAN KEUANGAN KONSEP DASAR DAN PELAPORAN
- Tujuan laporan keuangan
- Komponen laporan keuangan
- Laporan posisi keuangan
- Laporan kinerja
- Laporan perubahan posisi keuangan
- Asumsi dasar penyusunan laporan keuangan : Accrual Base & Cash Base
- Pengukuran komponen laporan keuangan
3. PENJURNALAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI BISNIS
- Penjurnalan atas kewajiban perpajakan
- Terkait dengan kewajiban pemotongan & pemungutan
- Terkait dengan pemotongan & pemungutan oleh pihak lain
- Terkait dengan kewajiban pembayaran pajak yang bersifat sebagai pelunasan pajak pada tahun berjalan
- Penjurnalan PPN dan PPh Potput
- Mekanisme pengkreditan PM vs PK
- Penyetoran PPN
- Mekanisme pemungutan PPN Indonesia
- Mekanisme pemungutan pajak oleh pemungut PPN ditinjau dari pihak PKP rekanan
- Mekanisme pemungutan pajak oleh bendaharawan selaku pemungut PPN
- Pos yang relevan dengan PPN
- Penjurnalan PPh Pasal 21
- PPh Pasal 21 dipotong dari pegawai
- PPh Pasal 21 tunjangan PPh 21
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan
- Penyetoran PPh Pasal 21
- Penjurnalan PPh Pasal 22 Impor
- Pembelian oleh pemungut PPh Pasal 22
- Pembelian dari pemungut PPh Pasal 22
- Penjualan ke pemungut PPh Pasal 22
- Penjurnalan PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23
- Pembayaran beban objek PPh Pasal 23
- Akun terkait PPh dalam laporang keuangan
- Penyajian PPh Cfm PSAK 46 vs Pajak
- Aspek pajak royalty
4. KEWAJIBAN MELAKUKAN REKONSILIASI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
- Beda Tetap (Permanent Difference)
- Beda tetap penghasilan
- Beda tetap biaya
- Beda tetap murni
- Beda tetap karena syarat-syarat yang diatur dalam UU PPh tidak terpenuhi
- Beda tetap karena praktek akuntansi yang tidak sehat
- Beda waktu (Timing Difference)
- Koreksi fiskal Positif Vs Negatif
- Penyusutan fiskal dan Amortisasi Fiskal
- Kompensasi kerugian
- Cadangan piutang
5. STUDI KASUS PENGISIAN SPT PPh BADAN
6. STUDI KASUS PENGISIAN PPh BADAN DENGAN E-SPT
Course Leader
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP
Mengawali karirnya setelah lulus dari STAN Jakarta di Departemen Keuangan RI selama beberapa tahun. Kemudian Ardhie bergabung pada konsultan Pajak sebagai Senior Konsultan dan Senior Trainer. Dengan pemahaman yang sangat baik atas perubahan peraturan perpajakan dan pengalamannya sebagai praktisi konsultan, Ardhie sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini Ardhie masih aktif sebagai dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan latar belakang bekerja yang bervariasi memberikan sebuah sinergi dalam meningkatkan keahliannya dalam memenuhi kebutuhan kliennya. Ardhie adalah kandidat master dalam bidang akuntansi. Ardhie memiliki ijin konsultan pajak sertifikat c dan ijin pendampingan di Pengadilan Pajak.
Training Fee
- Rp 2.250.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
- Rp 2.350.000,- per person (payment 8 days before 27 – 28 April 2010)
- Rp 2.500.000,- per person (Full Fare)
- BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK