IMPLIKASI UU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN – Available Online

Webinar akan memberikan pemaparan tentang perubahan dalam aturan ketenagakerjaan sehubungan dengan berlakunya UU Cipta Kerja

JADWAL TRAINING ONLINE

Online Training | 17 Desember 2020 | Rp 1.750.000,-  PASTI JALAN

 

 

DESKRIPSI TRAINING IMPLIKASI HUKUM UU CIPTA KERJA

Disahkannya UU Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law di Indonesia karena mengatur berbagai macam ketentuan hukum didalamnya, membawa banyak perubahan signifikan dalam peraturan di negara kita. Salah satu klaster peraturan dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat tentangan dari masyarakat bahkan akademisi adalah klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan para pekerja dan buruh.

Hal ini patut disayangkan karena sebenarnya salah satu niat Pemerintah dalam membuat UU Cipta Kerja adalah justru memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di tanah air dengan jalan memperbaiki iklim berusaha di Indonesia bagi para investor sehingga akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar dan luas, yang pada gilirannya dapat menekan jumlah pengangguran di Indonesia saat ini maupun di kemudian hari.

Webinar 1 hari ini akan memberikan pemaparan yang jelas tentang apa-apa saja perubahan dalam aturan-aturan ketenagakerjaan sehubungan dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini, apa implikasi perubahan hukum ketenagakerjaan dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja di Indonesia terutama terkait ketentuan tentang PHK, PKWT dan PKWTT.

 

MATERI TRAINING IMPLIKASI HUKUM UU CIPTA KERJA

Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait:

  1. Point penting perubahan aturan tentang syarat-syarat kerja (hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha) dari UU No. 13 Tahun 2003 ke UU Cipta Kerja;
  2. Akibat hukum perubahan ketentuan ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja;
  3. Implikasi hukum terkait PHK pasca berlakunya UU Cipta Kerja; dan
  4. Implikasi hukum terkait PKWT dan PKWTT pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

 

NARA SUMBER TRAINING

Dr. REYTMAN ARUAN, SH., M.Hum.

(Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kemnaker RI)*

Bapak Dr. Reytman Aruan, SH., M.Hum. memulai karirnya di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sejak tahun 1992, dan sejak 2015 hingga saat ini menjabat sebagai Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung, Medan tahun 1998, beliau lulus S2 dengan gelar Magister Humaniora tahun 2002 dari Pascasarjana Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, tahun 2014.
Beliau juga adalah dosen luar biasa pada berbagai perguruan tinggi di Indonesia, menjadi nara sumber pada berbagai seminar, lokakarya, workshop dan bimtek di bidang ketenagakerjaan (hubungan industrial), dan sejak 2006 hingga saat ini sebagai pengajar untuk Diklat Mediator Hubungan Industrial pada Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Kemnaker RI. Berbagai Diklat yang beliau ikuti diantaranya Training on Industrial Relation and Social Security di Tokyo pada 2011 serta Pension Core Course yang diselenggarakan oleh World Bank di Washington DC pada tahun 2013 serta menjadi speaker pada the 6th International Cooperative Symposium on the Development of Labor Law in Asean yang mengusung tema Digital Labour Courts & Law di Pataya-Thailand pada Agustus 2019.
Beliau juga aktif menulis buku, diantaranya Komentar dan Penjelasan UU Ketenagakerjaan (2006 edisi revisi 2007), Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2007), Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2020).

Dr. ANDARI YURIKOSARI SH., MH.

(Konsultan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial)

Dr. Andari Yurikosari SH., MH., adalah Konsultan Hukum Perusahaan di bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada beberapa perusahaan nasional dan yayasan.  Aktif sebagai nara sumber di berbagai acara yang diselenggarakan oleh berbagai Departemen, Lembaga dan Universitas, beliau juga seringkali menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan. Beliau adalah Presiden Organisasi pada Asosiasi Masyarakat Hubungan Industrial Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti sejak 2013. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti untuk beberapa mata kuliah sejak 1998, dan sejak 2011 menjabat Koordinator Mata Kuliah Hukum Perburuhan, Hukum Ketenagakerjaan, dan Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial.
Menamatkan S1, S2 dan S3 nya ketiga-tiganya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau adalah seorang peneliti yang sangat aktif terutama di bidang Hukum Ketenagakerjaan. Karya tulis ilmiah beliau telah diterbitkan antara lain oleh Fakultas Hukum Indonesia serta Pustaka Larasan bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen.

 

JADWAL, INVESTASI DAN METODE ONLINE TRAINING

Jadwal Online Training 2020

  • 17 Desember 2020
  • Jam : 09.00 – 15.00 WIB (via Zoom)

Investasi Training Online

  1. Rp. 1.750.000/ Peserta
  2. Rp. 1.500.000/ 4 Pendaftar pertama
  3. Rp. 4.500.000/ Grup (3)

Metode Training Online

  1. Pembelajaran dengan metode video conference (live streaming). Melalui Aplikasi Zoom Video Conference
  2. Pelatihan berlangsung selama 1 hari (5 jam) atau HalfDay 2,5 Jam
  3. Materi disampaikan dengan ceramah, tanya jawab, dan latihan.

 

IMPLIKASI HUKUM BERLAKUNYA UU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days