Aspek Hukum Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja & Outsourcing

Aspek Hukum Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja & Outsourcing

Ibis Slipi Hotel, Jakarta | April 12-14, 2010 | Rp. 5.250.000,-

INTRODUCTION

Perjanjian kerja merupakan unsur utama lahirnya hubungan kerja. Dengan adanya hubungan kerja akan timbul hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.

Dalam hubungan kerja harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk pengusaha dan pekerja, artinya pengusaha tidak hanya mementingkan mencari keuntungan semata sehingga memperlakukan pekerja sebagai alat produksi. Dan sebaliknya pekerja pun tidak hanya menuntut hak-haknya saja tanpa harus melaksanakan kewajibannya dengan baik. Hak dan kewajiban harus diatur secara jelas melalui peraturan perundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama agar ada kepastian bagi kedua belah pihak untuk tercapainya hubungan kerja yang serasi dan harmonis antara pengusaha dan pekerja. Dengan demikian perusahaan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang demi kepenmtingan pemilik modal dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya. Dengan kelangsungan usaha dan ketenangan kerja maka perselisihan dapat ditekan seminimal mungkin dan kalau pun ada perbedaan pendapat akan dapat diselesaikan sendiri oleh para pihak secara damai.

Demikian juga penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui outsourcing telah diatur secara resmi dalam U.U No 13 Th 2003, yang berarti outsourcing dibolehkan untuk dilaksanakan di Indonesia. Namun kebebasan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui outsourcing tersebut dibatasi dalam beberapa hal antara lain menyangkut syarat pekerjaan yang dapat dioutsourcing dan syarat perusahaan pemborong, serta akibat hukum atas pelanggaran syarat-syarat tersebut. Tetapi dalam praktek masih sering terjadi berbagai permasalahan antara lain akibat masih adanya perbedaan penafsiran terhadap syarat pekerjaan yang dapat dioutsourcing.

Adanya perbedaan penafsiran tersebut ada kalanya dilandasi oleh unsur kepentingan dari pihak-pihak yang terkait dengan masalah outsourcing.

Untuk mengatasi masalah tersebut perlu ada kesamaan pemahaman dan penafsiran dari semua pihak yang terkait masalah outsourcing maupun PKWT agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.

COURSE OUTLINE

  1. Pengertian hubungan kerja dan perjanjian kerja
  2. Pengaturan hak dan kewajiban melalui:
    • peraturan perundang-undangan;
    • perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan PKB.
  3. Bentuk dan jenis perjanjian kerja.
  4. Pengaturan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWTT)
  5. Pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
    • jenis/sifat pekerjaan yang dapat dibuat PKWT;
    • jangka waktu, perpanjangan dan pembaharuan PKWT;
    • berakhirnya PKWT;
    • xxakibat hukum atas pelanggaran syarat pembuatan PKWT.
  6. Pengertian outsourcing.
  7. Tujuan pengusaha melakukan outsourcing.
  8. Segi positif dan negatif outsourcing.
  9. Syarat yang harus diperhatikan oleh pengusaha pemberi pekerjaan.
  10. Syarat yang harus diperhatikan oleh perusahaan pemborong dan perusahaan jasa pekerja.
  11. Akibat hukum atas pelanggaran syarat outsourcing
  12. Outsourcing dalam pratek dan study kasus

OBJECTIVES

Dengan mengikuti pelatihan mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja, peserta akan memahami bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban secara baik dan benar dalam hubungan kerja.

Peserta akan mengetahui dan memahami bagaimana melaksanakan outsourcing agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami dan melaksanakan syarat-syarat pembuatan PKWT dan outsourcing perusahaan akan terhindar dari akibat hukum atas pelanggarannya.

RECOMMENDED PARTICIPANTS

Training ini akan sangat bermanfaat untuk para professional di bidang Human Reseources seperti dan pihak-pihak yang terkait:

  • Pejabat/ staf pada Departemen Personalia (Human Resources)
  • Pejabat/ staf pada Departemen Legal
  • Para wakil dan aktifis Serikat Pekerja
  • Para wakil dan aktifis lembaga bipartit
  • Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan
  • Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

 

Instructor
I Wayan Nedeng, SH and Team

I Wayan Nedeng adalah seorang konsultan Ketenagakerjaan di beberapa Perusahaan dan Lembaga Pelatihan yang mempunyai pengalaman lebih dari 20 tahun di Depnakertrans. Alumnus Universitas Negeri Jember ini pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Direktur Persyaratan Kerja, Kepala Kepanitraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Selain itu beliau juga Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Sebagai Ketua Pokja Hukum dan Perundang-undangan).

 

Schedule
April 12-14, 2010
3 days

Venue

Ibis Slipi Hotel, Jakarta

Tuition Fee
Rp. 5.250.000,- per participant, excluding accommodation & tax.


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days