COAL AND MINERAL MINING LAW

COAL AND MINERAL MINING LAW

Yogyakarta | 12 – 14 Oktober 2020 | Rp 7.500.000/ peserta
Yogyakarta | 09 – 11 November 2020| Rp 7.500.000/ peserta
Yogyakarta | 30 November – 02 Desember 2020| Rp 7.500.000/ peserta

 

 

DESKRIPSI

Indonesia merupakan negara produsen batubara terbesar ketujuh di dunia, bahkan sejak tahun 2006 Indonesia menjadi ekportir batubara nomor dua terbesar di dunia setelah Australia. Konsumsi batubara dalam negeri pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun demikian potensi batubara Indonesia masih sangat tinggi karena masih banyak cadangan yang ada yang menunggu untuk dieksploitasi. Hal ini membuat potensi dan peluang bisnis di sektor pertambangan batubara di Indonesia masih sangat menjanjikan. Oleh karenanya, regulasi pertambangan minerba yang mampu menjawab permasalahan aktual seputar usaha pertambangan minerba mutlak diperlukan. Hal ini dijawab oleh Pemerintah dengan mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai pengganti dari UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Peraturan pelaksana UU No. 4 Tahun 2009 juga telah dikeluarkan pada awal tahun 2010. Dengan dikeluarkannya berbagai regulasi baru yang mengatur sektor pertambangan minerba, maka pelaku usaha pertambangan minerba dituntut untuk memahami peraturan-peraturan tersebut agar terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul. Selain itu, pelaku usaha pertambangan juga dituntut untuk mampu melakukan studi kelayakan hukum suatu usaha pertambangan minerba serta mampu menyusun kontrak-kontrak kerjasama yang menguntungkan, mengingat persaingan di sektor ini yang semakin ketat.

 

TUJUAN

  1. Peserta mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batubara
  2. Peserta memahami kontrak-kontrak/perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara
  3. Peserta memahami hak dan kewajiban pemegang ijin pertambangan serta peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  4. Peserta mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertambangan mineral dan batubara dan alternatif penyelesaiannya

 

MATERI TRAINING COAL AND MINERAL MINING LAW

  1. Ruang lingkup Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
    • Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan
    • Sumber-sumber hukum pertambangan di Indonesia
    • Aspek hukum lingkungan dan pertanahan dalam pengelolaan tambang
  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Hal-hal baru yang terkandung dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta perbedaannya dengan UU sebelumnya
    • Jenis-jenis ijin usaha pertambangan minerba, ruang lingkup dan prosedur pengurusannya serta status kontrak pertambangan yang telah ada
    • Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan
    • Peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Minerba
  3. Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek 
    • Implikasi hukum pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap usaha pertambangan
    • Legal Due Diligencedalam Transaksi di Bidang Pertambangan beserta Simulasinya
    • Transaksi-transaksi dalam bidang pertambangan
    • Jenis-jenis perjanjian terkait dengan transaksi di bidang pertambangan
    • Structuring terhadap transaksi-transaksi di bidang pertambangan
    • Contract drafting.
  4. Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba dan Studi Kasus 
    • Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan
    • Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi)
    • Studi Kasus Penyelesaian Sengketa terhadap pelanggaran Kontrak Pertambangan

 

METODE TRAINING

Presentasi, Diskusi, studi kasus

 

INSTRUKTUR TRAINING

Ir. Ketut Gunawan, MT. and team

 

VENUE

Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

TRAINING DURATION

3 days

 

JADWAL TRAINING

  1. 12 Okt 2020-14 Okt 2020
  2. 09 Nop 2020-11 Nop 2020
  3. 30 Nop 2020-02 Des 2020

 

INVESTMENT PRICE/ PERSON

  1. Rp. 7.500.000/person (full fare) or
  2. Rp. 7.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. Rp. 6.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FASILITAS UNTUK PESERTA

  1. Modul Training
  2. Flashdisk berisi materi training
  3. Sertifikat
  4. ATK: NoteBook dan Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Ransel
  7. Foto Training
  8. Ruang Training dengan fasilitas Full AC dan multimedia
  9. Makan siang dan 2 kali coffeebreak
  10. Instruktur yang Qualified
  11. Transportasi untuk peserta dari hotel penginapan ke hotel tempat training – PP (jika peserta minimal dari satu perusahaan ada 4 peserta)

 

COAL AND MINERAL MINING LAW

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days