Implikasi PP No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan dan PP No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 09 – 11 Maret 2020 | Rp 6.400.000,-
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 16 – 18 Maret 2020 | Rp 6.400.000,-
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 06 – 08 April 2020 | Rp 6.400.000,-
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 13 – 15 April 2020 | Rp 6.400.000,-
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
Deskripsi Training Penggunaan Kawasan Hutan terhadap Usaha Pertambangan
Hutan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui, namun membutuhkan waktu yang lama. Dengan berubahnya kawasan hutan maka akan berdampak pada lingkungan. Untuk itu pemerintah mengatur dalam undang – undang dimana tercantum di Perpu No 24 Tahun 2010, Pasal 3 tentang Penggunaan Kawasan Hutan untuk pembanguan misalnya yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan kehutanan. Hal itu dapat dilakukan hanya didalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Sedangkan untuk tata cara peruntukan fungsi kawasan hutan, pemerintah mengaturnya didalam Peraturan pemerintah No 10 Tahun 2010. Hal ini yang kadang menjadi suatu konflik antara perusahaan pertambangan dengan pemerintah maupun masyarakat. Sehingga dengan pelatihan ini dapat memperjelas dan memahami dari peraturan pemerintah sehingga mencegah adanya konflik diantara masyarakat atau pemerintah dengan instansi atau perusahaan
Materi Training Penggunaan Kawasan Hutan terhadap Usaha Pertambangan
- Pendahuluan Fungsi Hutan
- Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010
- Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- PP No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
- Implikasi dari peraturan tentang tata cara perubahan fungsi kawasan hutan
- Peraturan mengenai penggunaan kawasan hutan.
- Penerapan kedua Peraturan Pemerintah tersebut di lapangan.
- Case and Study
Metode
Presentasi, Group Discussion ,Studi Kasus
Peserta
Peserta Seminar adalah perusahaan pertambangan dan stakeholder-stakeholder dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah dan akan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan, serta LSM/NGO yang bergerak di bidang pertambangan..
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
- 9 – 11 Maret 2020
- 16 – 18 Maret 2020
- 23 – 24 Maret 2020
- 30 Maret 2020 – 1 April 2020
- 6 – 8 April 2020
- 13 – 15 April 2020
- 20 – 22 April 2020
- 27 – 29 April 2020
- 4 – 6 Mei 2020
- 11 – 13 Mei 2020
- 2 – 4 Juni 2020
- 8 – 10 Juni 2020
- 15 – 17 Juni 2020
- 22 – 24 Juni 2020
- 29 Juni 2020 – 1 Juli 2020
- 6 – 8 Juli 2020
- 13 – 15 Juli 2020
- 20 – 22 Juli 2020
- 27 – 29 Juli 2020
- 3 – 5 Agustus 2020
- 10 – 12 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 26 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 2 September 2020
- 7 – 9 September 2020
- 14 – 16 September 2020
- 21 – 23 September 2020
- 28 – 30 September 2020
- 5 – 7 Oktober 2020
- 12 – 14 Oktober 2020
- 19 – 21 Oktober 2020
- 26 – 28 Oktober 2020
- 2 – 4 November 2020
- 9 – 11 November 2020
- 16 – 18 November 2020
- 23 – 25 November 2020
- 30 November 2020 – 2 Desember 2020
- 7 – 9 Desember 2020
- 14 – 16 Desember 2020
- 21 – 23 Desember 2020
- 28 – 30 Desember 2020
Investasi & Fasilitas Training
- Rp 6.400.000 (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas: Certificate, Training kits, USB, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan harga sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Bagi peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta).
Instruktur
Ir. Sri Gunawan Mp and team
Implikasi Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan