Hubungan Industrial Yang Normatif & Tantangannya
Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta | Rabu- Kamis, 15 – 16 April 2009 | Rp. 2.250.000
Latar Belakang:
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dbuat atas pertimbangan “Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami “Bagaimana Semestinya”.
Atas dasar itu, maka kami menyelenggarakan pelatihan Konsep Hubungan Industrial ini dengan harapan mampu menjadi salah satu sarana bagi para pelaku bisnis untuk memahami bagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang normatif diatur. Melalui pelatihan ini para peserta selain akan dapat memahami konsep hubungan industrial melalui metode tutorial dan diskusi juga akan dibekali dengan CD kumpulan regulasi ketenagakerjaan sebagai bahan referensi.
Silabus Pelatihan:
Sesi 1
Pengantar Hubungan Industrial
- Definisi dan Tujuan Hubungan Industrial
- Norma Dalam Hubungan Industrial
PP, PKB dan Perjanjian Kerja
- Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan
- Perbedaan PP dan PKB
- Mekanisme Menyusun PP / PKB
Sesi 2
Serikat Pekerja & Komposisinya
- Pengertian Pekerja dan Serikat Pekerja
- Cara pendirian Serikat Pekerja
- Fungsi dan Peranan Serikat Pekerja
Pemogokan & Lock Out
- Syarat Pemogokan yang sah
- Syarat Lock Out yang sah
- Konsekwensi Pelanggaran
Status Hubungan Kerja
- PKWT
- PKWTT
- Harian/Lepas
Sesi 3
Ketentuan Jam Kerja & Lembur
- Batasan jam kerja normal
- Definisi Lembur
- Cara Menghitung Upah Lembur
Ketentuan Libur & Cuti
- Definisi Libur Mingguan
- Hak Cuti Tahunan
- Izin Meninggalkan Pekerjaan
- Hak Cuti Panjang
Sesi 4
Ketentuan Pengupahan
- Definisi Upah
- Tunjangan Hari Raya
- Ketentuan Penggolongan Jabatan
- Upah Minimum Propinsi
- Konsekwensi Upah Sundulan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pengertian PHK
- Jenis-Jenis Berakhirnya Hubungan Kerja
- PHK yang Dilarang
- Upaya-upaya mencegah PHK
- Konsekuensi Finansial tindakan PHK
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja,
- Uang Penggantian Hak
- Uang Pisah
Nara Sumber:
- Day 1 : Moh. Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP & Basani Situmorang, SH, M.Hum
- Day 2 : Ir. FX. Djoko Soedibjo, MM, MBA & Saepul Tavip
H. Investasi :
Special Price : Rp. 2.250.000 / orang, Rp. 4.450.000,-/ 2 orang (pay before 9 April 2009)
Normal Price : Rp. 2.500.000 / orang, Rp. 4.800.000,- / 2 orang
**Sudah termasuk Coffee Break 2X, Makan siang, Seminar kit, Sertifikat **
cforms contact form by delicious:days