Internal Audit Understanding for Lawyers, Legal Division and Compliance Officer
Hotel Marcopolo, Jakarta | 16-17 Juni 2010 | Rp. 3.750.000/orang
Kenali Sedini Mungkin Indikasi Kecurangan Yang Dapat Merugikan Perusahaan Dengan Mengoptimalkan Peranan Legal Division, Compliance Officer atau Lawyer Perusahaan Anda!
Kecurangan yang terjadi dalam perusahaan terkadang sulit untuk dibuktikan karena terbatasnya pengetahuan mengenai aturan hukum mana yang dilanggar. Hal ini disebabkan oleh proses audit internal yang dilakukan hanya mengandalkan auditor yang menguasai seluk-beluk laporan keuangan namun belum tentu menguasai aspek-aspek hukum yang mendasari terjadinya suatu transaksi. Di sisi lain, legal division, compliance officer atau lawyer perusahaan tidak dilibatkan dalam proses audit karena memang mereka tidak menguasai seluk-beluk laporan keuangan.
Oleh karenanya, untuk bisa mendapatkan hasil audit yang benar dan dapat ditindaklajuti melalui mekanisme hukum, harus ada kerjasama yang baik antara auditor dengan lawyer/legal/compliance officer perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk membekali mereka dengan pemahaman seputar proses audit tanpa harus dipusingkan dengan laporan keuangan.
MANFAAT PELATIHAN
Melalui workshop ini, peserta diharapkan dapat:
- Memahami dan memperluas wawasannya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan profesi auditor internal.
- Mengetahui dan memahami hasil audit atas kasus-kasus kecurangan (fraud) yang terkait dengan aspek hukum.
- Mengetahui langkah-langkah kerjasama antara auditor internal dengan lawyer.
MATERI PELATIHAN
Sesi 1: Overview Internal Auditing
- Definisi Internal Auditing
- Standar & Kode Etik Profesi
- Value Added Internal Auditing for strategic business partner
- Auditor Internal sebagai salah satu pilar Good Corporate Governance (GCG)
Sesi 2 : Risk Based Internal Auditing
- Pendekatan RBIA
- Proses RBIA
- Manfaat RBIA
Sesi 3 :Audit Finding, Audit Procedure and Techniques
- Kriteria Temuan Audit
- Prosedur dan Teknik Audit
Sesi 4 : Reporting the Audit
- Kriteria Laporan Hasil Audit (LHA)
- Pelaporan LHA
- Manfaat LHA
Sesi 5: Follow Up Monitoring
- Tindak Lanjut Hasil Audit dalam rangka perbaikan (improvement) bagi auditee
- Cara,ukuran dan proses monitoring tindak lanjut
Sesi 6: The New Paradigm of Internal Auditor
- Peran Auditor Internal sebagai Konsultan Internal (Internal Consultant)
- Peran Internal Auditor sebagai Katalisator (Catalist)
Sesi 7 : Fraud Audit
- Employee & Management Fraud
- Fraudulent Financial Reporting
- Forensic audit
Sesi 8 : Case Study
- Studi kasus tentang forensic audit terkait dengan aspek hukum serta langkah-langkah kerjasama antara auditor internal dengan lawyer.
FASILITATOR
Muh. Arief Effendi, SE., Ak., M.Si., QIA.
Lulusan FE UGM & Magister Akuntansi UI ini mengawali karir di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) Pusat menjadi Auditor pada Deputi Bidang Pengawasan Perminyakan & Gas Bumi. Muh. Arief saat ini menjabat sebagai Senior Auditor Operasional – Subdit SPI PT. Krakatau Steel. Selain sebagai Auditor, Muh. Arief juga menjadi instruktur/ narasumber pada berbagai seminar dan workshop, dan mengajar di beberapa lembaga pendidikan sebagai Dosen Luar Biasa. Penulis buku ”The Power of Good Corporate Governance: Teori dan Implementasi” ini aktif menulis artikel ilmiah pada berbagai media massa tentang profesi audit, GCG, serta pendidikan.
BIAYA PELATIHAN
- Rp. 3.250.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 26 (dua puluh enam) Mei 2010
- Rp. 3.500.000/orang untuk pelunasan sampai dengan 2 (dua) Juni 2010
- Rp. 3.750.000/orang untuk pelunasan setelah 2 (dua) Juni 2010
- Biaya di atas sudah termasuk :
- Sertifikat
- Modul+CD
- Seminar Kit
- Lunch + Coffee Break