SEMINAR PERSAINGAN USAHA: Kartel: Perdebatan Antara Teks dan Konteks, Menggagas Kembali Kesepahaman Antara KPPU, Pemerintah dan Pelaku Usaha (FREE)

SEMINAR PERSAINGAN USAHA

“Kartel: Perdebatan Antara Teks dan Konteks, Menggagas Kembali Kesepahaman Antara KPPU, Pemerintah dan Pelaku Usaha”

Ruang Teater Perpustakaan Nasional, Jl. Salemba Raya No. 28 A, Jakarta Pusat | Kamis, 23 September 2010| Bebas Biaya (FREE)

Sebagian pelaku usaha masih menilai bahwa pengertian praktik pengkartelan usaha dalam undang-undang masih dianggap bersifat sangat umum. Demikian pula masih adanya anggapan bahwa KPPU sebagai institusi pelaksana undang-undang hanya berbasiskan pada adanya persepsi dan temuan di lapangan yang kemudian dirangkai menjadi alat bukti saat berhadapan dengan kartel. KPPU dianggap belum memberikan gambaran jelas mengenai bentuk usaha yang dianggap kartel dan yang bukan. Terdapat area abu-abu antara usaha pengamanan usaha dengan kartel itu sendiri. Pengusaha sendiri mengalami masalah untuk membedakan praktik usaha pengkartelan. Oleh karena itu beberapa pihak memandang perlu adanya panduan yang jelas bagi pengusaha. Untuk menghindari KPPU menyalahkan pelaku usaha atas praktik usaha yang belum tentu kartel, sebaiknya lembaga ini memberikan panduan yang jelas. Disamping hal itu, definisi kartel dianggap belum memiliki kesamaan persepsi, baik di kalangan pelaku usaha, pemerintah, atau KPPU sendiri.

Kartel diakui akan merugikan iklim usaha, mengingat dapat mematikan persaingan dan menahan laju pertumbuhan usaha. Tetapi proses dan mekanisme pembuktian terhadap pelanggaran adanya kartel tersebut harus memiliki term of conduct yang jelas. Hal inilah yang masih menjadi keluhan para pengusaha. Indikator awal terjadinya  kartel dapat dilihat melalui faktor struktural dan faktor perilaku. Faktor struktural antara lain tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan, ukuran perusahaan, homogenitas produk, kontak multipasar, persediaan dan kapasitas produksi, keterkaitan kepemilikan, kemudahan akses masuk pasar, karakter permintaan dan kekuatan tawar pembeli. Pada faktor perilaku antara lain terlihat pada transparansi dan pertukaran informasi serta peraturan harga dan kontak yang dikeluhkan para pengusaha. Permasalahannya, parameter atau ukuran yang pasti mengenai indikator awal tidak ditemukan dalam draft pedoman kartel. Oleh karenanya, timbul penafsiran mengenai indikator awal akan timbulnya kartel. KPPU yang berhak dapat menilai apakah tindakan atau perilaku pelaku usaha itu telah terindikasi kartel atau tidak.

Dari sisi KPPU menilai bahwa posisi lembaga ini masih dianggap kurang kuat dalam hal melakukan pengawasan usaha, khususnya kartel. Salah satu kekurangan posisi KPPU untuk menjalankan tugasnya karena tidak adanya hak untuk melakukan penggeledahan dan penyadapan dalam penyidikan. Peraturan terkait kartel di Indonesia belum kuat karena kartel tidak masuk sebagai perilaku pidana. Sementara di Amerika, kartel dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. KPPU menduga pembentukan asosiasi usaha memiliki potensi terjadinya kartel oleh pelaku usaha sehingga diharapkan dari Perkom tersebut, perilaku kartel oleh pelaku usaha dapat dihindari. Untuk membahas hal tersebut Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI) akan membahasnya dalam Seminar Nasional “Persaingan Usaha”

Seminar terbagi dalam dua sesi. Sesi I bertema “Kartel Dalam Perspektif Teoritik dan Praktek: Studi Kasus Vonis Kartel Biaya Tambahan Bahan Bakar” dengan pembicara antara lain: Prof. Dr. Lucianus Budi Kagramanto, S.H., M.H. Drs. Muchtar MSc. (staf Ahli Menteri bidang Kebijakan Perdagangan RI), Dr. Faisal Basri (Chief Advisori Board IRSA), Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FH-UI), Tengku Burhanuddin (INACA). Sesi II bertema “Kartel Dalam Perspektif Teoritik dan Praktek: Studi Kasus Putusan Kartel Harga Minyak Goreng” dengan pembicara antara lain: Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI. (Guru Besar FH-USU), Djimanto (Ketua APINDO), Dr. Pande Raja Silalahi (Pengamat Ekonomi CSIS), Alexander Lay, S.H.., LL.M. (Advokat Bidang Persaingan Usaha). Acara akan dilaksanakan pada Hari Kamis 23 September 2010 bertempat di Ruang Teater Perpustakaan Nasional, Jakarta.

Susunan Acara Seminar

No. Acara Waktu
1. Registrasi & Coffee Break 09.00-09.30
2. Pembukaan oleh Ketua Dewan Pembina YPHI

(Prof. Dr. J. E. Sahetapy, S.H, M.A. )

09.30-09.45
3. Keynote Speech oleh Sekjen KPPU

(Mokhamad Syuhadhak)

09.45-10.15
4. Seminar Sesi I

Pembicara:

1.       Lucianus Budi Kagramanto, S.H., M.H. (Akademisi FH-UNAIR)

2.       Drs. Muchtar, MSc. (Staf Ahli Kementerian Perdagangan RI)

3.       Dr. Faisal Basri (Chief Advisory Board IRSA)

4.       Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Lembaga Persaingan Usaha dan Kebijakan Usaha FH-UI)

5.       Tengku Burhanudin (INACA)

Moderator:

Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.  (YPHI)

10.15-13.00
5. Makan Siang 13.00-14.00
6. Seminar Sesi II

Pembicara:

1.       Prof. Dr.  Ningrum  Natasya Sirait, S.H., MLI. (Akademisi  FH-USU)

2.     Djimanto (Ketua APINDO)

3.     Dr. Pande Raja Silalahi (Pengamat Ekonomi CSIS)

4.     Alexander  Lay, S.H., LL.M. (Advokat Bidang Persaingan Usaha)

Moderator:

Ester Indahyani Jusuf, S.H.  (YPHI)

14.00-16.30
7. Penutup 16.30-17.00

TEMPAT TERBATAS – MOHON SEGERA MENDAFTAR


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days