OPTIMALISASI PENGHITUNGAN & PENGISIAN E-SPT PPh 21 (UPDATE)
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | March 10th, 2010 | Rp 1.250.000,-
Selama ini banyak perusahaan melakukan penghitungan dan pengisian PPh 21 di SPT Masa hanya sekedarnya yang selanjutnya akan dituntaskan pada SPT Tahunan. Mulai tahun ini tidak mungkin lagi dilakukan karena kewajiban PPh 21 Tahunan dilakukan di masa Desember 2009. Kewajiban pemotongan PPh 21 bukan per tahun pajak tapi sebagai kewajiban per masa pajak. Lalu apa yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan tersebut?
Up dates yang lainnya :
- Bulan Juli: tatacara perhitungan PPh Ps 21 yang berlaku surut sejak 1 Januri 2009
- Kewajiban PPh 21 Tahunan dilakukan di masa Desember 2009
- Mulai 1 Juli 2009 Formulir Bukti Potong, SPT Masa PPh 21 juga berubah
- Bulan Oktober: PPh Ps 21 bagi non pegawai tetap, yang juga berlaku surut sejak 1 Januari 2009
- Tarif PPh, tidak ber-NPWP tarif lebih tinggi.
- Perubahan PTKP, biaya jabatan, PPh Ditanggung Pemerintah
- DPP Tenaga Ahli dan Non Pegawai lainya: 50% yang dihitung secara kumulatif, dsb.
- Bagi perusahaan yang terdaftar di KPP Madya harus sudah menggunakan e-SPT
Objective
- Peserta dapat memahami konsep dan aplikasi pemotongan PPh Pasal 21 sesuai aturan terbaru.
- Melakukan administrasi perpajakannya secara efisien.
- Memaksimalkan pemahaman Wajib Pajak tentang eSPT: mencetak dan melapor ke KPP yang bersangkutan.
Training Method
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline / Syllabus
- Konsep pemotongan PPh Pasal 21/26 berdasarkan ketentuan baru tahun 2009
- a. Hak, kewajiban, dan sanksi perpajakan
- b. Objek dan Non Objek
- c. Saat dan tempat terutangnya
- Penghitungan PPh Psl 21 Tahun 2009 untuk Pegawai Tetap
- a. Perubahan tarif, PTKP, Biaya jabatan, dll;
- b. Penghitungan PPh 21 masa dan masa pajak terakhir beserta variasinya;
- Penghitungan PPh Psl 21 Tahun 2009 untuk Pegawai TIDAK Tetap
- a. Penghasilan tidak dikenai pajak;
- b. Penghitungan PPh 21 untuk pegawai harian, mingguan, dan borongan;
- c. Penghitungan PPh 21;
- PPh Pasal 21 Ditanggung oleh pemerintah
- a. Ruang lingkup industri yang pekerjannya memperoleh PPh Pasal 21 DTP;
- b. Ketentuan mengenai PPh 21 DTP;
- Hak DTP untuk karyawan ber-NPWP dan non-NPWP;
- Administrasi PPh 21 DTP;
- Penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai.
- PPh 21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan;
- serta yang berhak memperoleh pengurangan PTKP;
- Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru – sesuai PER-32/PJ/2009;
- Diskusi dan Studi Kasus;
Course Leader
Falih Alhusnieka & Tim Konsultan Pajak
Falih Alhusnieka
Terdiri dari para professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.
Training Fee
- Rp 1.000.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
- Rp 1.100.000,- per person (payment 8 days before Mar 10th, 2010)
- Rp 1.250.000,- per person (Full Fare)
- BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK : CD TaxLink