OPTIMALISASI PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN (UPDATE)
(Efiensi PPN, PPh 21, Witholding Taxes & PPh Badan)
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi | February 24th – 25th, 2010 | Rp 2.500.000,-
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi | March 30th – 31th, 2010 | Rp 2.500.000,-
Penerapan Ketentuan perpajakan secara tepat dan Efiseinsi dalam rangka mencapai tingkat profitabilitas dan likuiditas yang diharapkan. Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Dapatkan update terbaru dari permasalahan seputar Tax Management Planning lainnya yang akan dibahas dalam workshop ini.
Objective
Peserta mengetahui materi tax planinng yang dilakukan melalui cara-cara legal. Dan dapat membedakan perencanaan pajak manajemen yang sesuai dengan ketentuan perpajakan (tax planning) dari pengelakan kewajiban pajak (tax evasion).
Training Method
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline / Syllabus
1. PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :
- Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
- Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
- Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
- Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
- Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
2. PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 22, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
- Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
- Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
- Kredit PPh Ps 22
- Permasalahan Kontrak Dalam Negeri dan Luar Negeri
- Konflik dalam withholding tax
- Pembuatan Faktur Pajak
- Saat pengkreditan pajak masukan
- Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
3. PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
- Laba komersial dan laba kena pajak
- Penghasilan obyek pajak dan non obyek pajak
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
- Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
- Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
- Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
- Transaksi Capital Lease
- Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
- Transaksi Bangun Guna Serah
- Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
- Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
- Transaksi Valas
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
Course Leader
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., BKP
Mengawali karirnya setelah lulus dari STAN Jakarta di Departemen Keuangan RI selama beberapa tahun. Kemudian Ardhie bergabung pada konsultan Pajak sebagai Senior Konsultan dan Senior Trainer. Dengan pemahaman yang sangat baik atas perubahan peraturan perpajakan dan pengalamannya sebagai praktisi konsultan, Ardhie sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini Ardhie masih aktif sebagai dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan latar belakang bekerja yang bervariasi memberikan sebuah sinergi dalam meningkatkan keahliannya dalam memenuhi kebutuhan kliennya. Ardhie adalah kandidat master dalam bidang akuntansi. Ardhie memiliki ijin konsultan pajak sertifikat c dan ijin pendampingan di Pengadilan Pajak.
Training Fee Februari 2010
- Rp 2.250.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
- Rp 2.350.000,- per person (payment 8 days before Feb 24th, 2010)
- Rp 2.500.000,- per person (Full Fare)
- BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK
Training Fee March 2010
- Rp 2.250.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
- Rp 2.350.000,- per person (payment 8 days before Mar 30th, 2010)
- Rp 2.500.000,- per person (Full Fare)