Pelatihan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh Badan publik terkait undang-undang no. 14 tentang keterbukaan informasi publik

SERI Pelatihan Keterbukaan Informasi

Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh Badan publik terkait undang-undang no. 14 tentang keterbukaan informasi publik

ESTUBIZI Business Center Jakarta | 5 – 7  Juli 2010 | Rp. 3.500.000/orang

 

  • Bagaimana menentukan informasi yang dikatagorikan dikecualikan dan rahasia bagi badan publik?
  • Bagaimana standar prosedur operasional pengelolaan dan pelayanan informasi ditetapkan?
  • Bagaimana uji konsekuensi dilakukan?
  • Bagaimana badan publik menghadapi sengketa informasi yang mungkin timbul?
  • Bagaimana membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)?
  • Bagaimana menyusun rencana kerja untuk menyiapkan pengelolaan dan pelayanan informasi oleh badan publik?

 

Pada tahun 2008 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanggal 30 April 2010 undang-undang ini telah dinyatakan berlaku. Selain menjamin dibukanya hak masyarakat atas informasi publik, undang-undang ini juga secara langsung mengamanatkan setiap badan publik dapat menyelenggarakan mekanisme yang mendorong terciptanya pengelolaan dan pelaksanaan informasi yang baik.

Dalam pelaksanaan undang-undang ini dilapangan masih ditemukan beberapa hambatan. Mulai belum meratanya pemahaman tentang substansi undang-undang ini hingga belum tersusunnya standar prosedur operasional (SPO) di tingkat pelaksanaan di setiap badan publik sebagai pedoman dasar pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi sesuai UU No. 14.

Pelatihan ini akan memberi bekal dalam memberi pemahaman dan ketrampilan bagi badan publik dalam implementasi mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kami membantu penguatan kapasitas badan publik dalam implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP).  Instruktur pelatihan Kami adalah orang-orang yang terlibat dalam perumusan dan ikut mendorong di sahkannya undang-undang KIP, selain itu terlibat juga dalam perumusan standar prosedur operasional di Komisi Informasi Pusat.

 

Apa yang membuat pelatihan ini berbeda?

  1. Pelatihan ini memberi gambaran kerangka hukum, paparan konsep dan ketrampilan teknis terkait implementasi pengelolaan dan pelayanan informasi di badan publik
  2. Pelatihan ini dirancang untuk memberi gambaran  guna menyusun standar prosedur operasional (SPO) bagi instansi/lembaga terkait
  3. Pelatihan ini adalah satu-satunya yang telah dilaksanakan implementasi Undang-Undang No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif
  4. Instruktur dan fasilitator pelatihan ini adalah inisiator lahirnya Undang-Undang No. 14 dan terlibat dalam perumusan Standar Prosedur Operasional (SPO) Komisi Informasi untuk badan publik

 

Siapa saja yang harus ikut?
Pelatihan ini sangat penting bagi pimpinan instansi dan lembaga (badan publik usaha maupun badan publik usaha) yang memiliki kewenangan dalam implementasi pelaksanaan dan pengelolaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi

  • Pimpinan satker di pemerintahan daerah
  • Pimpinan instansi/lembagan non departemen tingkat pusat dan daerah
  • Pimpinan BUMN/BUMD yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi

 

Materi pelatihan ini terdiri dari 10 sesi yakni :

  • Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas dan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia
  • Hak atas informasi sebagai hak asasi
  • Pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik
  • Kerangka normatif keterbukaan informasi publik
  • Komisi Informasi
  • Badan Publik dan PPID
  • Klasifikasi informasi di badan publik negara
  • Sistem layanan informasi
  • Sengketa informasi publik
  • Rencana Tindak Lanjut Pelatihan Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik


Fasilitator
Instruktur dan fasilitator pelatihan ini adalah inisiator lahirnya Undang-Undang No. 14 dan terlibat dalam perumusan Standar Prosedur Operasional (SPO) Komisi Informasi untuk badan publik. Instruktur dan fasilitator pelatihan ini sangat memahami kerangka hukum dan konsep serta hal-hal teknis terkait pelaksanaan undang-undang ini.


Investasi

  • Rp. 3.500.000/orang
  • + Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
  • + Discount 15% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
  • + Exclusive Note Book Bag
  • Investasi diluar akomodasi dan penginapan

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days