Pelatihan Penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO) Implementasi Undang-Undang No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik
Hotel Harris Jakarta | 20 – 21 Juli 2010 | Rp. 3.750.000/orang
- Apa tujuan dan dasar penyusunan standar prosedur operasional (SPO)?
- Apa lingkup standar prosedur operasional?
- apa yang diperlukan untuk penyusunan standar prosedur operasional (SPO)?
- Bagaimana tahapan penyusunan SPO dilakukan?
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) sebagaimana yang dimandatkan oleh undang-undang Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah menetapkan kebijakan umum serta petunjuk teknis untuk melaksanakan UU KIP ini oleh badan publik. Salah satu petunjuk teknis yang harus dibentuk oleh KI Pusat adalah standar bagi pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Petunjuk teknis ini akan berlaku dan menjadi pedoman bagi seluruh badan publik di Indonesia dalam melaksanakan aspek pengelolaan dan pelayanan akses publik atas informasi yang diatur dalam UU KIP.
Untuk pelaksanaannya, badan publik diberi kewenangan dalam penyusunan standar prosedur operasional (SPO) sendiri sejauh mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat. Standar prosedur operasional (SPO) internal badan publik akan menjamin pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik, terbuka, partisipatif dan bertanggungjawab melalui pemenuhan dan perlindungan hak atas informasi. Selain itu memberikan standar bagi badan publik dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas;
Apa dan bagaimana standar prosedur operasional (SPO) internal badan publik untuk implementasi Undang-Undang No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ini dibuat.
Pelatihan ini akan memberi bekal dan pemahaman mengenai menyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO) internal di badan publik dalam implementasi mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kami membantu penguatan kapasitas badan publik dalam implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP). Instruktur pelatihan Plan C Development adalah orang-orang yang terlibat dalam perumusan dan ikut mendorong di sahkannya undang-undang KIP, selain itu dalam perumusan dan penyusunan standar prosedur operasional di Komisi Informasi Pusat sabagai pedoman umum standar prosedur operasional di badan publik
Siapa saja yang harus ikut?
Pelatihan ini sangat penting bagi pimpinan instansi dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam implementasi pelaksanaan dan pengelolaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi terutama dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi;
- Legislatif, Eksekutif, Yudikatif
- Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)
- Badan Hukum Pendidikan
- Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Materi pelatihan
Materi dasar dalam pelatihan merujuk pada pedoman standar prosedur operasional (SPO) sebagaimana diatur oleh Komisi Informasi Pusat;
- Badan Publik
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Standar Prosedur Operasional Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
- Kelompok-kelompok Informasi
- Biaya Perolehan Informasi
- Tata Cara Pengelolaan Keberatan
- Laporan Tahunan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Evaluasi
Out put bagi peserta
Pelatihan ini dirancang untuk memberi gambaran tentang Standar Prosedur Operasional (SPO) internal badan publik untuk implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Fasilitator
Instruktur dan fasilitator pelatihan ini adalah inisiator lahirnya Undang-Undang No. 14 dan terlibat dalam perumusan Standar Prosedur Operasional (SPO) Komisi Informasi untuk badan publik. Instruktur dan fasilitator pelatihan ini sangat memahami kerangka hukum dan konsep serta hal-hal teknis terkait pelaksanaan undang-undang ini.
Investasi
- Rp. 3.750.000/orang
- + Discount 5 % untuk peserta ke 3 orang dari Perusahaan yang Sama
- + Discount 10 % untuk ke 4 dan seterusnya dari Satu Perusahaan yang Sama
- + Exclusive Note Book Bag
- Investasi diluar akomodasi dan penginapan