Perancangan dan Administrasi Kontrak Pengadaan Barang & Jasa Konstruksi
Hotel Marcopolo, Jakarta | 22-23 Desember 2010 | 08.00 – 17.30 WIB | Rp. 3.750.000/ orang (lunas sampai 21 Desember 2010)
Sudah Amankah Anda Dari Ancaman Permasalahan Hukum Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi?
Bagaimana Cara Memenangkan Tender Proyek Konstruksi Dengan Penawaran Yang Minimal Namun Mendapatkan Pembayaran Yang Jauh Lebih Besar Ketika Proyek Selesai Dan Tetap Sah Secara Hukum?
Pengadaan barang dan jasa pemerintah dari sektor jasa konstruksi mempunyai porsi besar dibanding dengan sektor penyediaan barang dan jasa lainnya. Namun dari segi regulasi terdapat dualisme pengaturan antara UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dualisme tersebut berpotensi menimbulkan masalah korupsi dan persaingan usaha tidak sehat karena menimbulkan kerancuan pemahaman mengenai aturan mana yang menjadi acuan bagi pengguna maupun penyedia jasa.
Di sisi lain, persaingan di sektor usaha jasa konstruksi yang semakin ketat membuat penyedia jasa harus bisa membuat penawaran yang tepat agar dapat memenangkan tender namun tetap sesuai dengan koridor hukum yang ada. Lalu strategi apakah yang sebaiknya digunakan?
MATERI PELATIHAN
A. Memilih Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi Yang Tepat (Indonesia dan Internasional)
Dalam Pelatihan ini akan diuraikan bentuk-bentuk kontrak konstruksi dan cara memilih bentuk kontrak yang tepat dan cocok agar tidak terjadi kesulitan dikemudian hari. Banyak masalah terjadi karena kurang tepat memilih bentuk kontrak yang dibutuhkan. Format kontrak konstruksi internasional, dapat dipakai sebagai rujukan, namun tidak seluruhnya cocok untuk Indonesia. Sebaliknya kontrak konstruksi Indonesia tertentu masih perlu merujuk kontrak internasional. Pelatihan ini mengupas seluruh permasalahan tersebut.
B. Pedoman Menyusun dan Merundingkan Kontrak Konstruksi
Kontrak yang baik dan benar adalah kontrak yang disusun menurut peratutan perundang-undangan yang berlaku, pedoman dan kaidah-kaidah hukum tertentu sehingga kontrak tersebut dapat disebut adil dan setara (fail & equal) sesuai yang diamanatkan UU RI No. 18/1999 dan tidak cacat hukum. Selanjutnya dalam menyusun kontrak tersebut para pihak seharusnya berunding terlebih dahulu dengan kesadaran bahwa mereka setara kedudukannya. Seluruh masalah tersebut akan dikupas dalam pelatihan ini.
C. Memanfaatkan Peluang Klaim dengan Mengelola Administrasi Proyek Konstruksi
Persaingan dalam industri jasa konstruski sudah semakin ketat, sehingga dicari upaya lain untuk memenangkan tender dengan cara memanfaatkan peluang klaim. Hal ini akan diperoleh antara lain dengan kejelian melihat peluang klaim yang ada (dapat dipelajari) dan mengelola administrasi proyek konstruksi dengan baik dan teratur. Tanpa administrasi kontrak (yang merupakan bagian dari administrasi proyek konstruksi) yang baik mustahil klaim konstruksi dapat dimanfaatkan. Semuanya diuraikan secara lugas dalam pelatihan ini.
D. Klaim Konstruksi dan Cara Penyelesaian Sengketa yang Efektif (Pengadilan / Arbitrase / ADR)
Undang-Undang No. 30/1999 memberikan keleluasaan memilih cara penyelesaian sengketa melalui Badan Peradilan, Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pelatihan ini selain menguraikan tentang klaim yang menjadi salah satu sebab terjadinya sengketa, akan menguraikan pula cara penyelesaian yang efektif, baik dari segi biaya, proses dan prosedur serta waktu. Pilihan cara menyelesaikan sengketa harus tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kekeliruan memilih cara menyelesaikan sengketa akan mengakibatkan kesulitan yang akan sangat merugikan. Pelatihan ini menguraikan pilihan cara menyelesaikan sengketa yang paling efektif berdasarkan pengalaman selama lebih dari 30 tahun.
E. Proses Persidangan Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase (BANI)
Dalam pelatihan ini selain diuraikan cara-cara menyusun permohonan arbitrase, diuraikan pula secara tuntas proses jalannya persidangan arbitrase itu sendiri. Dengan demikian diharapkan para peserta pelatihan dapat menguasai pemahaman dengan baik dan dapat mengikuti proses persidangan. Namun tetap dianjurkan agar dalam proses persidangan didampingi oleh Kuasa Hukum yang profesional.
F. Aspek Hukum dan Peran Konsultan Hukum yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan Kontrak Konstruksi
Sesungguhnya seluruh isi kontrak konstruksi merupakan hukum yang harus dipatuhi para pihak (KUHPer Pasal 1338). Namun dalam pelatihan ini secara khusus akan diuraikan pasal-pasal apa saja yang harus ada dalam kontrak yang berhubungan langsung dengan hukum seperti waktu pelaksanaan, ganti rugi keterlambatan, penghentian sementara pekerjaan, pemutusan kontrak, penyelesaian sengketa dan lain-lain. Kemudian diuraikan pula peran konsultan hukum dalam penyusunan kontrak. Yang harus diingat adalah bahwa kontrak itu sendiri berisi hal-hal mengenai hukum, sedangkan yang akan menjalankan kontrak tersebut nantinya adalah orang teknik yang umumnya awam terhadap hukum.
G. Peranan Aspek Pendanaan Proyek (Keuangan dan Perbankan) Dalam Kontrak Konstruksi
Pendanaan merupakan hal yang sangat vital dalam proyek konstruksi. Bagaimana jadinya suatu proyek tanpa pendanaan yang cukup dan teratur atau sama sekali tidak jelas. Apa kaitannya dengan perbankan sejauh menyangkut aspek jaminan. Bentuk-bentuk jaminan apa yang harus dihindari karena hanya bersifat moral. Bagaimana proses peminjaman dana melalui bank. Semua dikupas tuntas dan lugas dalam pelatihan ini.
H. Seluk-Beluk Perpajakan Dalam Kontrak Konstruksi
Dalam suatu kontrak konstruksi pasti terkandung pajak-pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang berkontrak yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Tidak selalu kedua jenis pajak ini dipahami dengan benar oleh para pihak yang berkontrak baik mengenai cara pemotongannya, maupun penyetorannya kepada Pemerintah. Selain itu seringkali pula dalam suatu kontrak, PPN ini tidak dimunculkan. Nilai Kontrak disebutkan belum termasuk PPN. Bagaimana menghitung PPN-nya. Bangaimana kalau dalam perjalanan proyek pajak penghasilan (PPh) dirubah Pemerintah. Semua ini dikupas lugas dalam pelatihan ini.
FASILITATOR
- Ir. Nazarkhan Yasin;
Berpengalaman selama puluhan tahun di bidang usaha jasa konstruksi di dalam dan luar negeri. Saat ini aktif sebagai konsultan hukum konstruksi dan pengajar pasca sarjana
- Monik Bey, SH.;
- Dra. Lisa Purnamasari.
BIAYA PELATIHAN
INVESTASI:
- Rp. 3.250.000 /orang untuk pelunasan sampai dengan 1 Desember 2010
- Rp. 3.500.000 /orang untuk pelunasan sampai dengan 8 Desember 2010
- Rp. 3.750.000 / orang untuk pelunasan sampai dengan 21 Desember 2010
- Rp. 4.700.000/ orang untuk pelunasan pada hari pelaksanaan dan setelahnya
- Biaya di atas sudah termasuk :
- Sertifikat
- Modul+CD
- Seminar Kit
- Lunch + Coffee Break