Memahami Peraturan Ketenagakerjaan Di Indonesia
Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta | Selasa – Rabu, 15 – 16 Januari 2013 | Rp 3.750.000
Pendahuluan
Tiga perundang-undangan ketenagakerjaan yang diundangkan dalam masa reformasi yang dimulai pada tahun 1988 adalah UU No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan yang terakhir, UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memperkenalkan sistem baru dari penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia.
Oleh karenanya memahami kententuan hukum ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.
Pelatihan akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.
Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin ubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis.
MATERI TRAINING KETENAGAKERJAAN
MATERI TRAINING
Hari Ke 1
1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
2. Status Hubungan Kerja
- PKWT & PKWTT
- Outsourcing
3. PP, PKB & Perjanjian Kerja
4. Ketentuan Jam Kerja, Lembur, Libur & Cuti
5. Ketentuan Pengupahan
Hari Ke 2
1. Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
- Bipartit, Mediasi, Konsiliasi Dan Arbitrase
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
2. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004.
INSTRUKTUR TRAINING
Basani Situmorang, SH, MH (Praktisi ketenagakerjaan)
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998
John W. Daniel Saragih, SH. (Kasie Perjanjian Kerja Bersama, Depnakertrans)
Suriya Aifan, SH.
Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.
Detail Pelaksanaan Training
- Topik Workshop : Memahami Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia
- Waktu : Selasa – Rabu, 15 – 16 Januari 2013
- Tempat : Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71 – 73 Pancoran, Jakarta
INVESTASI TRAINING
- Rp 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per peserta
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk coffe break, lunch, makalah, serta sertifikat.