Perubahan PPh Pasal 21/26 Dengan E-SPT Berdasarkan: Per-31/PJ/2009 Menjadi Per-57/PJ/2009 BERLAKU SURUT 1 Januari 2009 (UPDATED)
Harris Hotel Tebet /The Park Lane Hotel Casablanca, Jakarta Selatan | 18 November 2009 | Rp 1.250.000,-
Harris Hotel Tebet /The Park Lane Hotel Casablanca, Jakarta Selatan | 17 December 2009 | Rp 1.250.000,-
Banyak perubahan yang terjadi terhadap regulasi pada tahun ini. Perubahan yang terjadi termasuk perubahan pada PPh Pasal 21. Walaupun belum berapa berubah pada tahun ini berubah kembali terhadap kebijakan Petunjuk Pelaksanaan (JutLak) PPh Pasal 21 yang dibukukan pada regulasi di Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 yang sebelumnya diawali dengan PerMenKeu 252/PMK.03/2008 pada tahun sebelumnya.
Training ini akan menjawab seluruh hal tersebut dan memberikan petunjuk bagi Wajib Pajak untuk mengambil langkah antisipasi yang perlu dilakukan.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Materi Training
- Pengertian dan ruang lingkup PPh 21/26
- Memahami Perubahan Dari Per-31/PJ/2009 Menjadi Per-57/PJ/2009.
- Jenis Penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21/26
- Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh 21 Final
- Tips & trik penghitungan serta pemotongan SPT PPh Pasal 21/26 sesuai Per-57/PJ/2009.
- Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Yang Berstatus Bukan Pegawai
- Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan
- Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
- Contoh Penghitungan Pemotongan Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Sehubungan Dengan Pemberian Jasa Yang Dalam Pemberian Jasanya Mempekerjakan
Orang Lain Sebagai Pegawainya Dan/atau Melakukan Penyerahan Materia/bahan
- Tatacara Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Baru (PER-57/PJ/2009)
- Praktek pengisian e-spt
- Diskusi dan Studi Kasus.
Prianto Budi Saptono, Ak., BKP
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan peraturan berjalan. Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Topik yang sering menjadi pokok bahasannya adalah bagaimana mengaitkan standar akuntansi keuangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C.
Jadual & Lokasi :
- Hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan | Rabu, 18 November 2009
- Harris Hotel Tebet /The Park Lane Hotel Casablanca, Jakarta Selatan | 17 December 2009
BONUS
SOFTWARE PERATURAN PAJAK TAX LINK
Fee/Investasi :
- Rp 1.250.000,- (Full Fare)
- Early Bird Rp 1.100.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 10 November 2009
- Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 2.250.000 untuk pendaftaran 2 orang peserta
Date
17 Desember, 2009, 09.00 – 16.30
Venue
Harris Hotel Tebet /The Park Lane Hotel Casablanca, Jakarta Selatan
Investment/Person :
- Full Fare : Rp 1.250.000,
- Early Bird : Rp 1.175.000,- (Paid 8 days Before 17 Desember 2009)
- Group Price : Rp 2.250.000,- (2 participants from the same company)