Seminar Nasional Hukum Persaingan Usaha & Bisnis 2010

Seminar Nasional Hukum Persaingan Usaha & Bisnis 2010

“Implikasi Pengesahan dan Pemberlakuan RPP tentang (Larangan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Larangan Pangambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) terhadap Iklim Investasi dan Bisnis di Indonesia.”

Hotel Atlet Century – Ruang Atanaya, Jakarta. | 11 Maret  2010 | 08.30 – 16.30 | Rp. 2.000.000,-

 

Latar Belakang

Sudah siapkah perusahaan anda melakukan pra notifikasi ke KPPU sebelum melakukan transaksi merger dan akuisisi?, berapa biayanya?  bagaimana, teknis Pra Notifikasi? apa saja kualifikasi transaksi yang wajib pra notifikasi? sanksi apa yang akan diberikan bila tidak melakukan notifikasi, apakah kelemahan dan kelebihan RPP tersebut, apakah KPPU berhak untuk membatalkan akuisisi atau merger bila perusahaan anda melanggar kewajiban pra notifikasi?, apa dasar hukum KPPU mewajiban pra notifikasi?, apakah anda punya masukan-masukan buat pemberlakukan draft ini? Dapatkan semua jawaban pertanyaan tersebut pada seminar ini.

 

Sudah sangat lama masyarakat usaha dan KPPU sendiri menantikan lahirnya PP yang mengatur tentang “ Larangan Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha dan Larangan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, dan saat ini, draft final PP tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Presiden dan sekaligus pemberlakuannya. Apakah pemberlakuannya tersebut menguntungkan dunia usaha, atau justru melahirkan ketidakefisienan baik dalam hal biaya dan birokrasi?.  Apalagi dalam draft terakhir dari KPPU tersebut, pra notifikasi menjadi sesuatu yang wajib, dan bukan hanya bersifat sukarela sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam  Peraturan KPPU dengan pre notifikasi.  Lalu pertanyaan lanjutan adalah apakah wewenang KPPU yang diperbesar ini ada landasan hukum dan tidak melahirkan kesewenang-wenangan birokrasi akibat kemampuan KPPU mengintervensi transaksi dunia usaha. Ini yang mestinya kita cermati bersama sebelum RPP tersebut benar-benar disahkan dan diberlakukan.

 

Target Peserta

Target peserta yang diharapkan dalam Workshop ini adalah berasal dari :

  1. perusahaan, baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN dan BUMD,
  2. advokat atau konsultan hukum,
  3. akademisi,
  4. asosiasi,
  5. organisasi-organisasi non pemerintah,
  6. peserta umum lainnya yang terkait dengan persaingan usaha.

 

Waktu dan Tempat

Workshop ini akan diselenggarakan pada :

 

Waktu

Kamis, 11 Maret 2010
Pukul : 08.30 – 16.30

 

Tempat

Hotel Atlet Century, Ruang Atanaya
Jl. Pintu I Senayan
Jakarta

 

Agenda

Rabu, 3 Februari 2010

08.30 – 09.00

Registrasi dan Coffe Morning

09.00 – 09.15

Pembukaan &  Sambutan Keynote Speaker :

Urgensi Pengesahan dan Pemberlakuan RPP dalam meningkatkan Iklim Persaingan Usaha tang sehat

Bapak Tresno P Soemardi *

(Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


09.05 – 12.00

Diskusi Panel I :

Implikasi dan Pemberlakuan RPP terhadap Iklim Investasi dan Bisnis di Indonesia (Analisa Ekonomi dan Bisnis)

  • 1. Kesiapan Pelaku Bisnis Indonesia Menyongsong Implementasi RPP

Panelis : Bapak Mohammad S Hidayat *

(Ketua KADIN Indonesia)

  • 2. Analisa dan pendalaman materi “ Kualifikasi Perusahaan yang wajib notifikasi pra merger dan akuisisi” dalam RPP

Panelis : Didik Akhmadi *

(Anggota KPPU)

  • 3. “Kritik, Analisa dan Catatan atas Kualifikasi Perusahaan yang wajib  Notifiksdi Pra Merger dan Akuisisi” dalam RPP (Pendekartan Ekonomi)

Panelis : Pande Radja Silalahi *

(Peneliti CSIS)


12.00 – 13.00

Istirahat dan Makan Siang

13.00 – 16.00

Diskusi Panel II :

Implikasi dan Pemberlakuan RPP terhadap Iklim Investasi dan Bisnis di Indonesia (Analisa dan Kritik Hukum)

  • 1. “Latar Belakang, Peluang dan Potensi Hambatan bagi Implementasi RPP

Panelis : Farid Nasution *

( Ketua TIM Pembahasan RPP (KPPU)

  • 2. Implikasi pemberlakuan RPP terhadap Iklim Investasi dan Bisnis di Indonesia

( Analisa Hukum )

Panelis : Rikrik Rizkiyana *

(Rizkiyana Iswanto & Partners)

  • 3. Efektifitas ketentuan sanksi hukum dalam RPP bagi perusahaan yang tidak melakukan pra Notifikasi sebelum akuisisi, penggabungan dan Merger (Analisa Hukum

Panelis : Luhut MP Pangaribuan *

(Luhut MP Pangaribuan & Partners)


16.00 – 16.15

Penutupan

(*) dalam konfirmasi

 

Investasi

Normal Price : Rp. 2.000.000,-/peserta

 

Fasilitas :

  • Hands Out Seminar
  • Makan Siang
  • 2 x Coffe break
  • Sertifikat
  • Materi Seminar dalam bentuk CD
  • Hot Spot

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days