STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE

STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE

Estubizi Business Center, Jakarta | 6 Agustus 2010 | 09.00 – 16.30 WIB | Rp 1.500.000,-

 

Penjelasan Umum

Pemahaman mengenai arbitrase menjadi suatu yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerjasama. Dan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul dapat ditempuh beberapa alternatif penyelesaian yaitu, melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase. Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Di Indonesia penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur oleh UU No. 30  tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian masalah.

Arbitrase internasional dan penyelesaian konflik telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi di dunia, karena dapat memberikan jaminan stabilitas kepada investor.Arbitrase internasional dan penyelesaian konflik telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi di dunia, karena dapat memberikan jaminan stabilitas kepada investor.
Pemahaman mengenai arbitrase menjadi suatu yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerjasama.

 

Siapa harus hadir :

CEO, Direktur, In-House Legal, HRD/SDM, Corporate secretary, Advokat dan praktisi hukum

 

MATERI :

  • Pengantar Arbitrase
    • Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
    • Jenis Arbitrase: Kriteria atau Karakteristiknya
    • Sengketa-sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Arbitrase
  • Perjanjian Arbitrase
    • Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum
    • Metode Pemilihan Arbitrase
    • Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
    • Model Klausula Arbitrase
  • Tentang Arbiter
    • Syarat-syarat menjadi Arbiter
    • Tugas dan Kewajiban
    • Pengangkatan Arbiter
    • Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
  • Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
    • Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
    • Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
    • Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela
  • Putusan Arbitrase
    • Bentuk, Isi dan Sifat Hukum
    • Upaya Hukum Terhadap Putusan Arbitrase
    • Pro Kontra Terhadap Upaya Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase
  • Pelaksanaan/Eksekusi Putusan Arbitrase
    • Ditinjau dari segi Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
    • Persyaratan dan Prosedur

 

 

Instructor :

IMING TESALONIKA.SH.MH,.

( TESALONIKA LAW AND PARTNERS )

Senior Praktisi di bidang Hukum dan ahli dibidang Arbitrase selama 15 tahun menangani klien –klien besar dalam meyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur arbitrase

 

INVESTASI :

  • Rp. 1.500.000,- / peserta.
  • Peserta Non-Residential.
  • Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days