Tax Treaty (P3B) & (BUT), Representative Office, dan Joint Operation
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Thursday | 12 Apr, 2012 | 09:00-16:00 WIB | Rp. 1.850.000
Out Line Materi :
- Pengertian BUT, Penghasilan Kena Pajak BUT, Pembayaran BUT kepada Kantor Pusat yang Tidak Dapat Dibebankan Sebagai Biaya, PPh Pasal 26 atas Laba Setelah Pajak yang Diperoleh BUT/Branch Profit Tax
- Time Test Untuk Menentukan BUT
- Perpajakan untuk Representative Office & Joint Operation
- Pengertian & Penerapan Tax Treaty
- Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
- Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
- Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
- Time Test Untuk Menentukan BUT
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
- Time Test untuk Pekerjaan Bebas
- Cakupan Penghasilan BUT dalam P3B
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Pengalihan Harta
- Pengenaan Pajak atas Laba Usaha dari Pengangkutan Kapal dan Pesawat Udara
- Diskusi dan Studi Kasus
Course Instructors
Tim Instruktur
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan.
Investasi
- Rp. 1.850.000
- + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
Include
- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Makalah
- Sertifikat
Date
Thursday | 12 Apr, 2012 | 09:00-16:00 WIB
Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870