TAX TREATY (P3B) IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Friday | 16 Apr, 2010 | 09:00-16:00 WIB | Rp. 1.450.000
Pengantar :
Mulai Januari 2010, ketentuan P3B (Penghindaran Pajak Berganda) akan semakin sulit untuk dinikmati WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri). Meskipun WPLN tersebut telah memberikan SKD (Surat Keterangan Domisili). Hal ini tak lain dan tak bukan karena adanya ketentuan standarisasi SKD serta pencegahan penyalahgunaan P3B.
PER-61/PJ./2009 dan SE-114/PJ/2009 telah menegaskan bahwa sejak Januari 2010, WPLN manapun yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan ingin memanfaatkan ketentuan P3B, harus memberikan SKD yang telah distandarisasi kepada pemotong pajak di Indonesia. Kewajiban untuk menyampaikan SKD ini hanya dapat diabaikan oleh lembaga yang namanya disebutkan dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan negara mitra.
Khusus untuk WPLN bank atau yang menerima penghasilan dari penjualan saham/obligasi di pasar modal Indonesia, formulir SKD yang digunakan adalah Form-DGT II sesuai lampiran III PER-61. SKD yang terdiri dari 2 (dua) lembar ini berlaku 12 bulan. Sementara di masa lalu -berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101/1996 yang telah dicabut oleh PER-61, SKD untuk bank berlaku selamanya sepanjang alamat bank tidak mengalami perubahan.
Dan banyak hal lain yang sangat penting untuk diketahui oleh wajib pajak terkait dengan masalah Tax Treaty ini. Untuk itu kami menyediakan pelatihan khusus untuk membahas mengenai Tax Treaty sesuai dengan peraturan terbaru.
Sasaran Peserta Pelatihan
Directors, General Managers, Finance Departement, Tax Departement, HR Departement dan semua professionals yang tertarik.
Tujuan dan Manfaat :
Peserta memahami serta dapat menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 61/PJ/2009 baik yang terkait dengan masalah Subjek Pajak, Pemotong/Pemungut Pajak, Surat Keterangan Domisili serta dapat memahami bagaimana melakukan Restitusi Pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Out Line Materi :
- Pengertian & Penerapan Tax Treaty sesuai PER – 61/PJ/2009
- Jasa yang Dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak Negara Treaty Partner
- Pemotongan dan Pemungutan Pajak
- Memahami SKD sebagai persyaratan administratif
- Pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri
- Tarif PPh Pasal 26 dalam P3B
- Memahami Time Test Untuk Menentukan BUT
- Pengenaan Pajak atas Penghasilan dari Hubungan Kerja
- Diskusi dan Studi Kasus
Course Instructors
Imam Subekti, SE. Mr
Adalah lulusan FISIP Universitas Indonesia dan pemegang Sertifikat Brevet C. Sebelumnya dia bekerja di KAP Drs. Santoso Harsokusumo & Rekan. Berpengalaman dalam menangani klien dari berbagai macam industri dan juga sebagai pembicara dalam berbagai seminar atau workshop perpajakan.Saat ini beliau menjabat sebagai Manager di MUC Consulting Group.
Karsino, Ak., BKP. Mr
Adalah akuntan dan konsultan pajak dengan nomor registrasi konsultan SI-691/PJ/2002. Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini juga pemegang Sertifikat Brevet C yang pernah berkarir sebagai Auditor pemerintah selama tujuh tahun. Sangat berpengalaman dalam menangani klien dari berbagai macam industri terutama untuk area regulasi perpajakan dan undang-undang perpajakan progresif. Selain menjadi pengajar dalam berbagai seminar dan workshop perpajakan, beliau juga sangat berpengalaman sebagai instruktur pajak dalam in-house training dan sebagai kontributor dalam penyusunan materi CD TaxGuide™, TaxGuide Online™ dan TaxGuide PPN™.
Investasi
- Rp. 1.450.000
- + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
Include
- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Makalah
- Sertifikat
Date
Friday | 16 Apr, 2010 | 09:00-16:00 WIB
Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870