Procurement Fraud : Teknik Dan Strategi Pendeteksian Dan Pencegahan Kecurangan Dalam Pengadaan

Procurement Fraud : Teknik Dan Strategi Pendeteksian Dan Pencegahan Kecurangan  Dalam Pengadaan

Hotel Harris Tebet, Jakarta | 14 – 15 Juni 2013 | Rp 4.000.000
Hotel Harris Tebet, Jakarta | 20 – 21 Agustus 2013  | Rp 4.000.000
Hotel Harris Tebet, Jakarta | 10 – 11 September 2013  | Rp 4.000.000
Hotel Harris Tebet, Jakarta | 17 – 18 Oktober 2013 | Rp 4.000.000
Hotel Harris Tebet, Jakarta | 12 – 13 Desember 2013 | Rp 4.000.000

 

L A T A R   B E L A K A N G

Audit dalam pengelolaan suatu organisasi (Planning, Organizing, Actuating and Controlling) merupakan salah satu bagian dari proses Control. Dalam tataran implementasinya biasa dilakukan sesuai keperluan manajemen atau para pemangku kepentingan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) atau Kantor Akuntan Publik. Pada dasarnya, pengujian atau pun review terhadap operasi suatu entitas audit akan terbagi pada dua aspek yakni Assets Inflow dan Assets Outflow. Assets Inflow adalah segala kepemilikan yang diperoleh suatu entitas dari kegiatan normalnya. Pada organisasi komersial (perusahaan), hal ini berkaitan dengan pendapatan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang secara langsung atau tidak langsung bernilai tambah pada kondisi keuangannya. Sementara Assets Outflow berkaitan dengan segala kegiatan yang mengakibatkan berkurangnya sumber daya yang dimiliki suatu entitas, untuk menjaga kemampuan perolehan pendapatan di kemudian hari. Kedua aktivitas ini berlangsung secara berkesinambungan dan keseimbangan dalam aliran harta ini, pada akhirnya akan menunjukkan kondisi kesehatan finansial entitas yang bersangkutan.

Pengadaan barang dan jasa merupakan contoh kesinambungan proses dimaksud. Pertukaran yang menggunakan sumber daya keuangan perusahaan untuk dijadikan alat produksi (capital expenditures) ini sangat berpotensi sekali terjadi penyimpangan. Bahkan hampir di semua jenis perusahaan sering ditemui adanya penyimpangan yang disebabkan adanya kecurangan pada proses pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian yang cukup signifikan. Auditor yang memahami aspek risiko dengan baik, akan selalu menjadikan kegiatan pengadaan ini sebagai obyek audit yang memerlukan pengujian lebih mendalam.

Sehubungan dengan risiko yang sangat besar dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, maka perlu adanya upaya dan strategi yang tepat untuk mencegah, mendeteksi dan mengungkapkan kecurangan yang sangat mungkin sekali terjadi pada pengadaan barang dan jasa.

M A T E R I

  1. Pengantar Kecurangan dan Audit Investigatif dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
    • A. Konsep Dasar Pengadaan Barang dan Jasa
    • B. Karakteristik Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
      • Karakteristik Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa
        Kecurangan dalam Pekerjaan Sipil dan Mekanikal Elektrikal
        Kecurangan dalam Pengadaan Mesin-mesin
        Kecurangan dalam Pemeliharaan Mesin-mesin
    • C. Bentuk Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
    • D. Regulasi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
      • Paket Undang-undang Keuangan Negara
        Undang-undang Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat
        Undang-undang BUMN
        Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Pengantar Audit Investigatif
    • A. Konsep Dasar Audit Investigatif
    • B. Metodologi Audit Investigatif
    • C. Proses Audit Investigatif
  3. Red Flags adanya Kecurangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
    • A. Indikasi kecurangan dalam Perencanaan Kebutuhan Barang/Jasa
    • B. Indikasi Kecurangan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
    • C. Indikasi adanya Kecurangan dalam Pertanggungjawaban Pengadaan Barang dan Jasa.
  4. Indentifikasi Penyimpangan dalam Kecurangan
    • A.Identifikasi Penyimpangan Administratif
    • B. Identifikasi Penyimpangan Perdata
    • C.Identifikasi Penyimpangan Pidana
  5. Kerugian Keuangan akibat dari Kecurangan
    • A. Konsep Kerugian
    • B. Teknik Menghitung Kerugian
    • C. Studi Kasus Kerugian.
  6. Bukti dan Pembuktian Kecurangan atas Pengadaan Barang dan Jasa.
    • A. Jenis dan Tingkat Keandalan Bukti
    • B. Teknik Audit Investigatif untuk mendapatkan Bukti Kecurangan.
  7. Pelaporan Kecurangan hasil Audit Investigatif
  8. Tindak-lanjut dengan aparat penegak hukum

 

N A R A S U M B E R
KHAIRIANSYAH SALMAN

  • Beliau merupakan profesional yang tidak diragukan lagi kompetensinya di bidang investigative audit dan pemberantasan korupsi.
  • Berpengalaman panjang sebagai Auditor BPK,
  • Penerima Integrity Award tahun 2005 I
  • Beliau juga merupakan pihak yang membongkar kasus korupsi KPU dan kasus-kasus lainnya.
  • Aktif sebagai Narasumber di beberapa lembaga pelatihan ,
  • Penyusun modul Investigative Audit secara komprehensif.

 

Harga :

  • Rp 4.000.000 – Full Fare
  • Rp 3.850.000 – Early Bird
  • Rp 3.700.000 – Group (min untuk 3 orang/ perusahaan)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days