Terror Bomb Anticipation
Bogor | March 17-19, 2010 |USD 583,-/ Person
UMUM
- Situasi Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Jakarta Dan Sekitarnya Sampai Saat Ini Masih Dibayangi Oleh Situasi Pertentangan Akibat Adanya Kepentingan Yg Berbeda-beda Dan Bahkan Kemungkinan Dapat Terjadi Benturan.
- Untuk Memaksakan Suatu Kepentingan Atau Kehendak Tidak Menutup Kemungkinan Sekelompok Masyarakat Dan Golongan Tertentumelakukan Tindakan Secara Brutal, Biadab, Kejam Dan Tidak Mengenal Perikemanusiaan Yang Dapat Mengakibatkan Timbulnya Korban Secara Massal Baiak Secara Risk Maupun Psikis Tanpa Pilih Bulu.
- Adapun Tindakan Tersebut Termasuk Dalam Kategori Tindakan Yang Meresahkan Masyarakat Antara Lain :
- Sabotase Peledakan (Bahan Peledak).
- Sabotase Pembakaran.
- Sabotase Dengan Racun.
DASAR
- Uu. Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Senjata Tajam Dan Bahan Peledak.
- Keppres Ri Pasal No. 07 Tahun 1992, Bahwa Perizinan, Pemasukan, Pembelian, Pembuatan, Pemilikan / Penguasaan, Pengangkutan Dan Pemusnahan Telah Diatur Dengan Peraturan / Undang-undang.
- Pasal 497 A S/D R Kuhp (Tentang Keselamatan Penerbangan).
- Pasal 187, 187 Bis Dan 187 Ter Kuhp (Pembakaran).
MAKSUD & TUJUAN
Adalah Untuk Memberikan Pedoman Dan Sebagai Penunjang Tehnis Pelaksanaan Tugas “ PLANT PROTECTION” Khususnya Dalam Hal Pencegahan
- Untuk Memberikan Keterampilan Para Petugas Dalam Mengambil Langkah Pengamanan Pertama Di TKP Dalam Menghadapi Problema Ancaman Sabotase Bahan Peledak / Bom Yang Mungkin Terjadi Pada Lingkungan Kerja Khususnya Hal Tindakan Penanggulangan Awal.
- Memperkenalkan, Pada Petugas Tentang Bahan Peledak Tertentu Baik Standard Maupun Non Standard Guna Memudahkan Identifikasi.
- Dalam Rangka Membantu Pam TPTKP Oleh Satuan Pengaman.
RUANG LINGKUP
Prosedur Tetap Pencegahan Dan Penanggulangan Ancaman Sabotase Bahan Peledak Ini Adalah Lebih Menekankan Pada Pengenalan Terhadap Jenis, Bentuk, Macam Dan Sifat Bahan Peledak Serta Bahan Kimia Berbahaya Lainnya Baik Secara Teori Maupun Secara Praktek Sehingga Dengan Dikeluarkan Prosedur Tatap Ini Diharapkan Para Petugas Dapat Melaksanakan Tugas Pencegahan Dan Penanggulangan Awal Serta Guna Memudahkan Mengidentifisir Semua Macam Dan Bentuk Bahan Peledak Dan Dahan Kimia Berbahaya Yang Dihadapi / Ditemukan Dilapangan.
Pengenalan bahan peledak
Penggolongan bahan peledak
Jenis bahan peledak
- Handak Pendorong / Pembakar ( LOW EXPLOSIVE)
- Handak Penghancur (HIGH EXPLOSIVE)
Sifat bahan peledak
Pengenalan bentuk bom
Macam / Jenis Bom
- Bom MILITER (Umumnya Dibuat Oleh Pabrik)
- HOME MADE BOMB (Bom Rakitan Sendiri)
Penempatan Bom
Cara Pencegahan Dan Penanggulangan
- Tugas Pokok
- Cara Bertindak
TKP ( CRIME SCENE PROCESSING )
PENYIDIKAN SECARA ILMIAH
(Scientific Crime Investigation)
Course Leader
Kompol Karna, S.Pd. is master trainer interpersonal skill, coach ability development from Education and Training Institute Indonesian Police and IOM. Course experience are Management Conflict, Nogotiator, Mass Control, Civil Unrest from ICITAP USA. Now, he is a instructor in state police school Sukabumi and Master Trainer in Indonesian Police.
General Information
Certificate of Appreciation
All attendees will receive a certificate of appreciation attesting to their participant in the training. This certificate will be providing in exchange for a completed training questionnaire.
Documentation & Dress Code
- Quality training material kits will be on registration, additional papers, & handouts assignment by TIM.
- Note-taking by participants is encourage. However, to ensure free and open discussions, no formal records will be kept.
- Casual clothing is recommended. The training atmosphere is informal.
Facilities
- Quality training material (hardcopy and softcopy)
- Quality training kits included, T-shirt or jacket, cap, ect.
- Interactive presentation with discussion
- Convenient training facilities with five star quality
- Lunch per day
- Morning and afternoon coffee / tea breaks for along the training
- Certificate of Completion
Tuition Fee & Registration Deadline
- USD 583,-/ Person
- Registration deadline a weeks before training held.
Minimum Participant
This training will be conducted if we receive registration letter from 3 (three) participants (Minimum)