TIPS & TRIK EFEKTIF BAGI PERUSAHAAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)

TIPS & TRIK EFEKTIF BAGI PERUSAHAAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)

Hotel Harris Jakarta | Jakarta, 29 – 30 Maret 2011 | Pkl. 09.00 – 16.30 WIB | Rp 3.250.000,-

 

LATAR BELAKANG: Ketatnya persaingan bisnis dan meningkatnya kesadaran hukum pekerja dan intensifnya peran serikat pekerja/buruh dalam mengadvokasi kepentingan hukum pekerja/buruh telah mengeskalasi konflik hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja.

Walaupun secara teoritis dan retoris berperkara di pengadilan hubungan industrial (PHI) adalah tanpa biaya untuk nilai gugatan sampai dengan 150 juta rupiah, namun operating expenses dan lawer fee (jasa advokat) –di luar biaya kepaniteraan di pengadilan PHI.

Tanpa suatu strategi yang efisien dan legal, boleh jadi besarnya biaya yang dikeluarkan akan membebani keuangan perusahaan. Itulah sebabnya, wajib dipertimbangkan kembali untuk memberdayakan SDM (HR Person) internal perusahaan agar memiliki kapasitas yang handal dalam mengantisipasi dan menyelesaikan konflik hubungan industrial yang selalu menjadi ancaman potensial.

 

OBJEKTIF:

mengenalkan seluk beluk Perselisihan Perburuhan dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) guna memperkenalkan dan memantapkan kemampuan teknis perusahaan (HR) dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial serta beracara sendiri di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tanpa harus menggunakan jasa professional Advokat.

 

SASARAN PESERTA:

Direktur, Manager, Supervisor, Analis, Officer, dan staff perusahan kecil, menengah dan besar yang menangani masalah Hubungan Industrial, Sumber Daya Manusia (SDM),  Legal, Sekretaris Perusahaan, dan para peminat resolusi atas konflik hubungan industrial.

 

KEUNTUNGAN MENGIKUTI FASILITASI INI:

Dengan mengikuti fasilitasi ini para peserta disiapkan secara teknis mampu menangangi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha (perusahaan) dengan mendepankan kaidah analysis economic of law  (efektif, efisien dan legal).

 

POKOK BAHASAN :

  • Perselisihan Hubungan Industrial & Pencegahannya
  • Dasar Hukum Perselisihan Hubungan Industrial
  • Teknik Negosiasi Bipartit
  • Teknik Bipartit dan Pembuatan Risalah Bipartit
  • Teknik Perundingan Tripartit dan Jawaban atas Anjuran
  • Persiapan Gugatan (Alat Bukti, Saksi dan Surat Kuasa)
  • Gelar Perkara PHI (contoh kasus)
  • Metode Pembuatan Gugatan & Eksepsi/Jawaban
  • Metode dan Teknik Pembuatan Replik/ Duplik
  • Metode dan Teknik Pengumpulan Alat Bukti & Saksi-saksi
  • Metode dan Teknik Pembuatan Kesimpulan
  • Pembahasan Contoh Putusan

 

FASILITATOR:

Heru Widodo, S.H, M.Hum & M. Armen Lukman, S.H

Para Lawyer yang tergabung dalam Heru Widodo Lawfirm (HWL), Jakarta.

Kedua Fasilitator adalah para lawyer professional yang berpengalaman luas dan mendalam pada penyelesaian kasus-kasus perselisihan perburuhan secara efektif sejak era Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P-4) berdasarkan UU no. 22 Tahun 1957 sampai dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berdasarkan UU No.2 Tahun 2004.

 

JADWAL & LOKASI PELATIHAN :

 

Jadwal:

29 – 30 Maret 2011 , Pkl. 09.00 – 16.30 WIB

 

Lokasi:

Hotel Harris Jakarta

 

Investasi:

  • Rp 3.250.000,-/Peserta
  • Rp 3.000.000,-/Peserta (Early Bird untuk pembayaran sebelum 23 Maret 2011)

 

FASILITAS PELATIHAN :

Setiap peserta akan memperoleh ‘Certificate of Accomplishment’ , Gandaan Materi baik hardcopy (makalah) maupun softcopy (CD Materi), dan konsumsi (makan siang dan 2xmeals).

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days