Hotel 88 Blok M, Jakarta Selatan | 24-25 Februari 2025 | Rp 4.000.000,-
Hotel 88 Blok M, Jakarta Selatan | 10-11 Maret 2025 | Rp 4.000.000,-
Hotel 88 Blok M, Jakarta Selatan | 7-8 April 2025 | Rp 4.000.000,-
Hotel 88 Blok M, Jakarta Selatan | 5-6 Mei 2025 | Rp 4.000.000,-
Hotel 88 Blok M, Jakarta Selatan | 2-3 Juni 2025 | Rp 4.000.000,-
Online | Rp 3.000.000,- via zoom
Deskripsi Pelatihan
Rumah Sakit merupakan salah satu wajib pajak yang potensial dalam menghasilkan pajak bagi Negara. Pajak terkait Industri Rumah Sakit, adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pemotongan / Pemungutan, dan Pajak lainnya. Semua jenis transaksi yang terjadi di dalam Rumah Sakit dan klinik membutuhkan penanganan yang baik sehingga apabila terdapat aspek-aspek perpajakan maka harus ada keyakinan bahwa pemenuhannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus perpajakan yang banyak terjadi di industri rumah sakit adalah meliputi perlakuan PPN atas obat, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pengelolan perpajakan profesi dokter.
Guna meningkatkan pemahaman & kemampuan perhitungan perpajakan di rumah sakit, Mandiri Consultant akan menyelenggarakan Bimtek “Perhitungan Perpajakan Rumah Sakit”. Bimtek ini akan dijelaskan aspek-aspek perpajakan yang terkait dengan industri rumah sakit diikuti dengan contoh-contoh kasus dan pemecahan kasusnya.
Tujuan Pelatihan
• Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu untuk mengelola dan menghitung pajak rumah sakit sesuai standar perpajakan Rumah Sakit.
Untuk siapa pelatihan ini
Staff Finance dan Accounting dan Pajak rumah sakit
Materi :
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait Rumah Sakit/Klinik Kesehatan dan Profesi Dokter Laporan, Core Tax
- Peraturan/ dasar hokum pajak RS, Pokok-Pokok Perubahan Dalam UU Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final difokuskan pada PPh Pasal 21 tenaga ahli / dokter) terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan Dan Profesi Dokter
- Pokok-Pokok Perubahan Dalam UU PPN baru dan BPHTB terkait Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan Profesi Dokter
- Rekonsiliasi Fiskal Laporan Keuangan Akuntansi >< Laporan Keuangan Pajak
- PPN (efisiensi PK dan PM ), PPH Badan norma untuk UMKM
- Identifikasi sanksi perpajakan, pembetulan SPT & pemeriksaan/ audit pajak
Metode Pelatihan :
1. Penyajian Materi
2. Diskusi & Tanya Jawab
3. Studi Kasus dan Praktik
Catatan: Peserta wajib membawa laptop
Instructor :
JAKA LAKSAMANA.SE.BKP.CAP
Praktisi Konsultan pajak yang telah memiliki izin praktek konsultan pajak brevet B dari Kementrian Keuangan, telah lebih dari 10 tahun berpengalaman membuat laporan perpajakan dari berbagai macam jenis industri dan dan juga pendampingan pemeriksaan perusahaan, selain itu berpengalaman juga menjadi instruktur teknis perpajakan di Ikatan Akuntan Indonesia, Pengembangan Profesi Berkelanjutan di Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia dan Pengembangan Tax Center dibeberapa Universitas.
JADWAL TRAINING 2025
- 1-2 Juli 2025
- 11-12 Agustus 2025
- 29-30 September 2025
- 1-2 Oktober 2025
- 10-11 November 2025
- 29-30 Desember 2025
TEMPAT TRAINING
- Lokasi Training Kelas/Offline : Hotel 88 Blok M, Jakarta Selatan
- Training Online : via zoom
INVESTASI TRAINING
- Training Kelas : Rp 4.000.000/peserta (excl. PPN)
- Training Online : Rp 3.000.000/peserta (excl. PPN)