ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Estubizi Business Center, Jakarta Selatan |8-9 Februari 2011, Pukul : 09.00 – 16.30 WIB | Rp 2.400.000,-
Metode:
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif
Siapa yang harus hadir :
Staff Administrasi ,Finance,Pajak,dll
PROGRAM OUTLINE:
- Administrasi Pendaftaran NPWP dan NPKP.
- Syarat-syarat obyektif dalam menetapkan NPWP bagi seorang Wajib Pajak.
- Syarat-syarat obyektif bagi Badan Hukum yang ditetapkan menjadi NPKP
- Surat Pemberitahuan Terhutang Masa
- Pajak Penghasilan Pasal 21 – Peraturan Menteri Keuangan No.252 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-31/PJ/2009
- Dasar hukum pemberlakukannya.
- Subyek dan non subyek PPh Pasal 21 sesuai dengan UU No.36 tahun 2008.
- Penghasilan yang menjadi obyek dan tidak dipotong PPh Pasal 21.
- Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 bersifat final.
- Tata cara penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun, untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, untuk orang pribadi yang berstatus bukan pegawai, untuk peserta kegiatan, untuk Dewan Komisaris, Pengawas dan beberapa unsur jenis obyek penghasilan.
- Penghitungan PPh Pasal 26 bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subyek pajak luar negeri.
- Ketentuan formal lainnya yang diatur dalam PER-31/PJ/2009.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 – Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008.
- Dasar hukum pemberlakuannya.
- Jenis-jenis jasa yang diatur menurut PMK No.244/PMK.03/2008.
- Jasa penunjang dibidang penambangan migas.
- Jasa penambangan dan jasa penunjang selain migas.
- Jasa dibidang penerbangan dan bandar udara.
- Jasa maklon.
- Jasa penyelenggara kegiatan.
- Jasa lain-lain.
- Pemotongan PPh Pasal 23 untuk masing-masing jenis pajak.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) – Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2).
- Pajak penghasilan final yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 – Peraturan Menteri Keuangan No.252 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-31/PJ/2009
INSTRUKTUR:
SUWARTA / SUWARSO / PARDIAT
- Certified Tax Consultant (Brevet C)
- Tax Lecturer | Tax Attorney at Tax Court
- Board of Examiner of Certified Tax Consultant
- Department of Education of Indonesian Tax Consultant Association
- Latest position at Department of Finance of Republic Indonesia: Widyaiswara Pajak
VENUE:
Estubizi Business Center,
Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan
Jakarta selatan
INVESTASI :
- Rp. 2.400.000,- / peserta.
- Peserta Non-Residential.
- Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.