ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA
Yogyakarta | 02 – 03 November 2020 | Rp 4.500.000/ peserta
Yogyakarta | 21 – 22 Desember 2020 | Rp 4.500.000/ peserta
PENDAHULUAN TRAINING ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA
Diundangkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, membawa konsekuensi hukum tersendiri. Perihal desa yang dahulu berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa di bawah pengelolaan tunggal oleh Kementerian Dalam Negeri, saat ini bergeser disamping menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjadi otoritas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Dalam tataran pelaksnaan di lapangan, kondisi pengelolaan sebagaimana tersebut di atas, membawa konsekuensi besar kemungkinan akan terjadi kebijakan di antara kedua lembaga tersebut berpotensi saling bersinggungan/overlapping, sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang berkepanjangan/berlarut-larut dan berakibat upaya penguatan dan pemberdayaan desa terganggu, bahkan stagnan.
Pada tataran pelaksanaan di daerah, penguatan dan pengelolan desa di tingkat kabupaten/kota dilaksnakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), sementara di beberapa wilayah lain berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam proses penguatan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah desa baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat termasuk BUMN, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota (BUMD), serta Investor swasta (pemilik modal) oleh perorangan/badan hukum tentunya memerlukan tanah untuk melaksanakan kegiataannya. Dalam penyediaan tanah untuk keperluan berbagai kegiatan tersebut, mau tidak mau akan menarik atau melibatkan Aparatur Pemerintah Desa. Proses pengadaan tanah tersebut, tidak jarang aparaturn pemerintah desa harus berurusan dengan aparatur penegak hukum, dikarenakan terjadi penyimpangan mekanisme dan prosedur pelaksanaannya, juga kadangkala menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara /Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bahkan Pemerintah Desa sendiri.
Oleh karena itu, kepada Aparatur Pemerintah Desa perlu diberikan pembekalan/pelatihan secara memadai akan pengetahuan dan ketrampilan/skill yang bersifat praktis dari aspek administrasi dan yuridis untuk kegiatan pembangunan yang mana tanah menjadi objek garapannya.
MATERI TRAINING ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA
- Kelembagaan di Bidang Pertanahan;
- Hukum Agraria dan Hukum Tanah;
- Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (Swasta dan Pemerintah/Pemerintah Daerah) dan Pemberian Hak Atas Tanahnya
- Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
- Perijinan Di Bidang Pertanahan (Peralihan, perubahan penggunaan tanah, Ijin Lokasi dan Penetapan lokasi, Informasi Publik Di Lingkungan BPN);
- Pengelolaan Kekayaan Desa (Tanah Desa)
- Penanganan dan Penyelesaian Konflik/Sengketa Pertanahan.
TRAINING INSTRUCTOR ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA
Sarjita S.H., M. Hum., Cert. MP. And Team
TRAINING VENUE ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA
Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)
TRAINING DURATION ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA
2 days
INVESTATION PRICE/ PERSON
- Rp. 4.500.000/person (full fare) or
- Rp. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
- Rp. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS
- Training Module
- Flash Disk contains training material
- Certificate
- Stationeries: Blocknote and Ballpoint
- T-Shirt
- Backpack
- Training Photo
- Training room with Full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)
ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA