Ahli K3 Kimia – sertifikasi Depnakertrans
Jakarta | 06 – 18 Oktober 2014 | Rp 10.000.000
Jakarta | 10 – 22 November 2014 | Rp 10.000.000
TUJUAN PROGRAM
Program pendidikan AK3 Kimia ini adalah program Depnaker untuk mempersiapkan ahli-ahli K3 bidang Kimia di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.
Merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 Kimia sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama ± 2 minggu efektif.
SASARAN PROGRAM AHLI K3 KIMIA
Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan mampu :
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3 Kimia,
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3,
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan,
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3),
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan dan penyekit akibat kerja,
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait,
- Mengidentifikasi bahan kimia berbahaya dan pengendaliannya di tempat kerja,
- Melakukan monitoring, pengukuran dan evaluasi pemaparan,
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja khususnya terhadap pengelolaan bahan kimia,
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja,
- Menyusun persiapan dalam menghadapi keadaan darurat akibat bahan kimia.
PERSYARATAN PESERTA AHLI K3 KIMIA
Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
MODUL PELATIHAN AHLI K3 KIMIA
- Kebijakan Pengawasan Kesehatan Kerja
- UU No. 1 Tahun 1970 & SMK3
- Pengawasan Kesehatan Kerja
- Penanganan dan Pengelolaan B3
- Prosedur K3 di Ruang Tertutup (Confined Space)
- Pengenalan dan Penilaian Risiko (Risk Assesment)
- Laporan dan Analisa Kecelakaan Kerja
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
- P3K
- Higiene Industri
- Manajemen dan Penggunaan Alat Pelindung Diri
- Penyakit Akibat Kerja yang Ditimbulkan Oleh Paparan Bahan Kimia
- Toksikologi
- Prosedur Inspeksi Untuk Pabrik Kimia
- Monitoring, Pengukuran & Evaluasi Pemaparan
- Pengendalian Bahaya Besar
- Pengelolaan Limbah Industri
- Kelembagaan K3
TANGGAL & TEMPAT PELATIHAN
- 10 – 22 Februari 2014
- 02 – 14 Juni 2014
- 18 – 30 Agustus 2014
- 06 – 18 Oktober 2014
- 10 – 22 November 2014
Jam : 08.00 – 17.00
Tempat : Jakarta
BIAYA PELATIHAN
- Rp 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)
- Biaya tersebut sudah termasuk modul, training kit, kartu lisensi, SKP (surat Keputusan Penunjukkan), Softcopy materi, sertifikat dari Depnakertrans. RI, rehat dan makan siang.