AKUNTANSI IMBALAN KERJA SESUAI PSAK 24 REVISI 2010 & UU N0. 13 TAHUN 2003
HOTEL GRAND PASIFIC, BANDUNG | Selasa, 23 Oktober 2012 | Pukul 08.00 s.d 16.00 | Rp. 1.750.000 / Peserta
LATAR BELAKANG WORKSHOP
Pada bulan Januari 2011 yang lalu, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mensahkan PSAK 24 (Revisi 2010) dan akan berlaku mulai 1 Januari 2012.
PSAK 24 Revisi 2010 ini mengambil isi dari IAS 19 versi yang berlaku sekarang. Adapun perbedaan terbesar dengan PSAK 24 Revisi 2004 adalah: Pada keuntungan (Kerugian) Aktuarial adalah komponen perubahan Nilai Kini Kewajiban yang disebabkan karena adanya perbedaan antara asumsi yang digunakan pada perhitungan sebelumnya dengan realisasi yang terjadi tahun ini, atau karena adanya perubahan estimasi/asumsi.
Pada PSAK 24 Revisi 2004 yang sekarang berlaku, keuntungan (kerugian) Aktuarial ini biasanya ditangguhkan apabila akumulasinya dari tahun ke tahun belum mencapai 10% dari Nilai Kini Kewajiban atau Nilai Wajar Aset Program; dan baru diakui sebagai komponen Beban dalam Laporan Rugi Laba yaitu sebesar amortisasinya apabila akumulasinya sudah besar (sudah lebih besar dari 10% NKK atau NWA). Perusahaan juga mempunyai opsi untuk mengakui keuntungan (kerugian) Aktuarial ini secara langsung pada saat terjadinya, sebagai Beban pada Laporan Rugi Laba.
Pada PSAK 24 Revisi 2010 yang baru nanti, Perusahaan masih dapat menangguhkan pengakuan keuntungan (kerugian) Aktuarial memakai 10% koridor di atas. Namun, Perusahaan mempunyai opsi untuk mengakui keuntungan (kerugian) Aktuarial secara langsung pada saat terjadinya, namun bukan sebagai Beban pada Laporan Rugi Laba, tetapi mengakuinya dalam Pendapatan Komprehensif Lain (Other Comprehensive Income).
POKOK BAHASAN:
- Overview PSAK 24 : Imbalan Kerja (Revisi 2010)
- Panduan implementasi PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010) & sesuai UU No.13. Thn 2003
- Imbalan Kerja Jangka Pendek
- Imbalan Pascakerja : Perbedaan antara program iuran pasti & program imbalan pasti
- Imbalan Pascakerja : program iuran pasti
- Imbalan Kerja Jangka Panjang lainnya
- Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (PKK)
- Metode Penilaian Aktuaria dan Asumsi Aktuaria
- Aspek Perpajakan yang terkait dengan imbalan kerja
NARASUMBER : MARISI P PURBA, SE., AK
- Beliau adalah Praktisi Akuntansi,
- Penulis Buku Akuntansi & Audit,
- Akademisi di Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) UNPAD, UNISBA & UK Maranatha.
- Manajer Analisa Implementasi IFRS di PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
- Pernah bekerja sebagai auditor di KAP Andersen dan Grant Thornton International,
- Pernah bekerja Sebagai Dewan Review Mutu Akuntan Publik.
WAKTU, TEMPAT & BIAYA
- Selasa, 23 Oktober 2012, Pukul 08.00 s.d 16.00
- HOTEL GRAND PASIFIC, Jl. Pasirkaliki No.100, BANDUNG
- Rp. 1.750.000 / Peserta (Hanya Biaya Pelatihan)
- Rp. 2.500.000 / Peserta (Biaya Pelatihan Termasuk Akomodasi 1 malam)