Akuntansi Pajak Penghasilan & Rekonsiliasi Fiskal

Akuntansi Pajak Penghasilan & Rekonsiliasi Fiskal
BERDASARKAN UU NO.36/2008 TENTANG “PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN”.
Hotel Millenium Jakarta  | 28 November 2005 | Rp. 1,850,000,-

 

Pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang, “Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 tahun 1986”. Apakah implikasi diumumkannya undang-undang tersebut terhadap pelaporan keuangan? Bagaimanakah pencatatan pajak kini dan pajak tangguhan berdasrkan undang-undang tersebut? Workshop akan membahas implikasi penerbitan Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang, “Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 tahun 1986” dan UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta aturan perpajakan relevan lainnya dengan membahas sub-topik debagai berikut:

Key Topics:

1.    Undang-Undang PPh baru:

  • Definisi biaya dan pendapatan berdasarkan UU No.36/2008
  • Perbedaan UU No.36/2008 dan Undang-Undang yang lama,
  • Perbedaannya UU No.36/2008 dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,

2.    Implikasi pemberlakukan UU No.36/2008 terhadap rekonsiliasi fiskal dan Pengakuan Beban Pajak Kini dan Tangguhan,

  • Pengkategorian beda temporer dan beda permanen,
  • Rekonsiliasi fiskal,
  • Penghitungan dan pencatatan pajak kini dan pajak tangguhan,
  • Implikasi perubahan tarif pajak terhadap pencatatan pajak kini dan pajak tangguhan,

3.    Pelaporan Surat Ketetapan Pajak (SKP),

  • Sengketa dan ketidakpastian perpajakan pada laporan keuangan dengan mengacu kepada UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
  • Mekanisme assessment yang harus dilakukan manajemen dalam melakukan evaluasi atas ketidakpastian posisi perpajakan.

4.    Pelaporan Perpajakan dalam Transaksi Merger dan Akuisisi,

  • Pelaporan pajak kini dan pajak tangguhan dalam transaksi merger dan akuisisi berdasarkan PMK No.43/PMK.03/2008, “Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha”,
  • Pelaporan pajak kini dan pajak tangguhan pada laporan keuangan konsolidasi,

Fasilitator:

Marisi P. Purba
Meniti karir sebagai Audit Technical Assistant pada Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co., Arthur Andersen , Accounting Manager pada PT Bakrie Corrugated Metal Industry dan PT Bakrie Prima Moramo. Audit Quality Assurance Officer pada Kantor Akuntan Publik Eddy Pianto yang berafiliasi dengan Grant Thornton Indonesia, Anggota Tim Dewan Review Mutu, Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik. Saat ini beliau Praktisi Pelaporan Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Minat yang tinggi dalam ilmu akuntansi mendorong beliau untuk aktif berpartisipasi sebagai pembicara pada seminar-seminar akuntansi tingkat nasional dan menulis pada berbagai media mass.  Beliau juga penulis buku Akuntansi Imbalan Kerja serta Akuntansi Penggabungan Usaha yang sudah terbit dan beredar secara nasional

Target Peserta:
Lokakarya ini ditujukan untuk Manager dan Officer Accounting dan Tax yang ingin mempelajari secara mendasar aturan dan tata cara akuntansi perpajakan yang berlaku.

Investasi :

  • Rp. 1,850,000 sudah termasuk material kit, souvenir, sertifikat keikutsertaan, makan siang dan rehat kopi, belum termasuk pajak.
  • Bagi 4 peserta atau lebih dari perusahaan yang sama akan mendapatkan diskon 10 %.