Aspek Hukum dan Pajak Yayasan
Jakarta | July 22nd, 2009 | Rp. 1.950.000,- (Full Fare)
Pengantar
Ketentuan Hukum tentang Yayasan telah banyak berubah sejak dikeluarkannya UU Yayasan serta Peraturan Pelaksananya. Perubahan tersebut sangat signifikan dan karenanya perlu dipahami oleh mereka yang terlibat langsung maupun yang berminat untuk mengetahui aspek hukum dari badan hukum Yayasan tersebut.
Aspek pajak Yayasan juga sangat penting untuk dipelajari dan dipahami guna mengetahui secara tepat implikasi dari setiap keputusan yang diambil dalam day to day operasional Yayasan, sehingga operasional Yayasan dapat berjalan dengan baik dan terhindari dari kesalahpengurusan.
Workshop ini dibuat sebagai kelanjutan dari Seminar tentang Yayasan yang pernah kami selenggarakan sebelumnya. Workshop ini bertujuan memberikan pembekalan yang lebih detail tentang aspek hukum dan pajak dari Yayasan yang akan berguna bagi operasional Yayasan sehari-hari.
Jumlah peserta untuk tiap kelas / angkatan yang terbatas serta waktu tanya jawab yang lebih banyak akan membuka kesempatan bagi para peserta benar-benar memahami ketentuan hukum dan pajak Yayasan serta membahas beberapa study kasus yang mungkin dihadapi para peserta.
Hilights Materi Seminar:
- Tata Cara Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
- Pembahasan Pasal-Pasal Penting dalam UU Yayasan dan Peratutan Pelaksananya
- Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pendiri Yayasan;
- Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pembina Yayasan;
- Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pengurus Yayasan;
- Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pengawas Yayasan;
- Aspek Pajak operasional Yayasan; dan
- Aspek Pajak aset Yayasan.
Fokus Audience
- Para Pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan
- Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris
- Umum
Agenda Acara :
08.00 – 08.30 : Registrasi Peserta
08.30 – 10.30 : SESI I
Pemaparan Materi : Aspek Hukum dan Legalitas Yayasan
Nara Sumber : Bpk. Nur Ali
(Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM RI)
10.30 – 11.00 : Coffee Break
11.00 – 12.30 : SESI II
Pemaparan Materi : Batasan Hak, Kewajiban dan Kewenangan Organ Yayasan
Nara Sumber : Bpk. Nur Ali
(Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM RI)
12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.00 : SESI III
Tanya Jawab (atas pemaparan materi pada Sesi I dan Sesi II)
Nara Sumber : Bpk. Nur Ali
(Direktorat Perdata, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM RI)
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI IV
Pemaparan Materi dan Tanya Jawab : Aspek Pajak Yayasan
Pembicara : Bpk. Januar. A. Mochtar (Ernst & Young – Senior Manager Tax Services)
Nara Sumber
- Bpk. Nur Ali, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM RI
- Bpk. Januar. A. Mochtar, Ernst & Young – Senior Manager Tax Services
Jadwal Penyelenggaraan Seminar
Hari/Tanggal : Rabu, 22 Juli 2009
Jam : 08.30 – 17.00 WIB
Tempat : Hotel di Jakarta