Aspek Hukum dan Prosedur Penanaman Modal Asing di Indonesia
Akmani Hotel, Jakarta | Selasa – Rabu, 5 – 6 Juli 2011 | 09.00 – 16.30 WIB | Rp. 3.750.000 ,-
Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan minat investor baik asing maupun dalam negeri Pemerintah Indonesia berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik dari berbagai segi seperti infrastruktur, pelayanan,maupun regulasi. Dalam konteks regulasi, Pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mempermudah dan memberikan kesempatan seluasnya-luasnya untuk berinvestasi di Indonesia. Pada tahun 2007 pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Untuk mendukung UU tersebut BKPM selaku badan yang mengkoordinasikan aspek perizinan dan promosi investasi di Indonesia pada akhir tahun 2009 mengeluarkan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009. pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal di Indonesia
Berdasarkan peraturan ini pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan pelayanan bagi investor untuk mengurus permohonan perizinan investasi di Indonesia. Dengan sistem satu pintu yang mengadopsi sistem satu atap (one stop service) diharapkan dapat meningkatkan gairah investasi di Indonesia secara signifikan.
Pelatihan ini dirancang sedemikian rupa untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme perizinan, prosedur aplikasi, ketenagakerjaan, perpajakan serta aspek- aspek detail lainnya yang harus diketahui oleh para calon investor, konsultan penanaman modal serta perusahaan-perusahaan penanaman modal yang telah berdiri untuk mengurus perizinan-perizinan terkait.
Materi Pelatihan
1. Tinjauan umum hukum Penanaman Modal Indonesia
- Regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang Investasi
- Tinjauan umum UU No. 25 Tahun 2007 (UUPM)
- Permasalahan-permasalahan yang muncul dalam implementasi (UUPM)
- Kerja sama Penanaman Modal (Joint-venture)
- Bentuk-bentuk Kerja sama
- Aspek-aspek permodalan
- Permasalahan-permasalahan dalam kerja sama Investasi
- Metode Penyelesaian sengketa Penanaman Modal
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP
- Pengertian PTSP
- Aspek hukum PTSP
- Harmonisasi Peraturan terkait PTSP
- Mekanisme dan prosedur PTSP
- Hubungan antara PTSP dan NSWI, SIPISE
3. Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 tahun 2009
- Substansi Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 tahun 2009
- Kerangka dan Isi Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 tahun 2009
- Perubahan-perubahan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 tahun 2009
4. Daftar Negatif Investasi
- Ringkasan pemaparan tentang isi daftar negatif investasi
- Perbandingan isi daftar negatif investasi lama dan baru
- Asas grandfather clause serta sejauh mana perlindungan hukum diberikan terhadap para investor
- Keberlakuan Daftar Negatif Investasi terbaru terhadap perusahaan terbuka
- Kebijakan-kebijakan BKPM terkait dengan daftar Negatif Investasi dalam implementasi dilapangan.
5. Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam rangka Penanaman Modal Asing
- Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dan Pemberi Kerja
- Hak, Kewajiban dan Prosedur Tenaga Kerja Asing dalam Rangka Investasi Asing
- Penyelesaian Sengketa ketenagakerjaanaan matters.
- Prosedur dan Akibat Hukum PHK
6. Aspek Perpajakan dalam Rangka Penanaman Modal Asing Fasilitas bea Masuk Atas Impor Mesin
- Administrasi Perpajakan
- Hak dan Kewajiban Subjek Pajak
- Jenis-Jenis Pajak
- Tax and Financial Planning
- Transfer Pricing Issue
- double Taxation issue
Insentif dan fasilitas Perpajakan dalam rangka Penanaman Modal Asing
Target Peserta
Konsultan Penanaman Modal, Konsultan Hukum, Legal officer, Legal Adviser, Corporate Secretary, Chamber of Commerce, atase bagian ekonomi kedutaan besar asing, serta pihak-pihak yang terkait dengan penanaman modal baik domestik maupun asing
Biaya Investasi
- Rp. 3.250.000,-/orang Pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 27 Mei 2011
- Rp. 3.500.000,-/orang Pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 10 Juni 2011
- Rp. 3.750.000,-/orang Pelunasan dilakukan pada hari H atau setelah tanggal 22 Juni 2011
- (25% diskon untuk peserta ke – 4 dari perusahaan yang sama)
Tanggal:
Selasa – Rabu, 5 – 6 Juli 2011
Waktu:
09.00 – 16.00 WIB
Tempat:
- Akmani Hotel
- Jl. Wahid Hasyim No. 91 – Jakarta