Aspek Hukum Industri Pertambangan Pasca Pemberlakuan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara
Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta | Selasa, 23 November 2010, Pukul 08:00 – 16:00 WIB | Rp. 2.500.000,-/peserta
TARGET PESERTA
- Perwakilan Perusahaan Pertambangan Batubara
- Advokat atau Konsultan Hukum
- Akademisi
- Mahasiswa
- Pihak-pihak lain yang tertarik mendalami hukum pertambangan batubara
- Pihak-pihak lain yang tertarik untuk berinvestasi dalam industri pertambangan batubara
SUBJEK UTAMA
Sesi I : Aspek Hukum Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara
- Aspek Hukum Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara dalam Industri Pertambangan;
- Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara;
- Hak dan Kewajiban pelaku pertambangan dalam PP Nomor 22 dan 23 Tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2010;
- Aspek Hukum Pelaksanaan Penjualan Mineral Logam Dam Batubara;
- Implikasi Hukum Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara terhadap Industri Pertambangan.
Sesi II : Perancangan Kontrak Jual Beli Batubara dan Kontrak Pengangkutan Batubara
- Ketentuan-ketentuan Umum Kontrak Jual Beli Batubara dan Kontrak Pengangkutan Batubara;
- Klausula-klausula penting Kontrak Jual Beli Batubara dan Kontrak Pengangkutan Batubara;
- Penyesuaian Kontrak Jual Beli Batubara dan Kontrak Pengangkutan Batubara dengan Peraturan perundang-undangan;
- Pelatihan Perancangan Kontrak Jual Beli Batubara dan Kontrak Pengangkutan Batubara.
PEMBICARA
- Ir.Bambang Gatot Ariyono, MM. (Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara)
- Yuliana Tjhai (Bahar & Partners )
JADWAL KEGIATAN
Selasa , 23 November 2010, Pukul 08:00 – 16:00 WIB.
TEMPAT
Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
INVESTASI
- Rp. 2.500.000,-/peserta
FASILITASUSB Flashdisk 4GB;
- Tas Eksklusif;
- Materi pembicara (Hard Copy dan Soft Copy);
- Sertifikat;
- 1x Lunch, 2x Coffee break.