ASPEK HUKUM JASA TRANSPORTASI DALAM KEGIATAN BISNIS
MENARA PENINSULA HOTEL / HARRIS HOTEL TEBET, JAKARTA | May 25, 2011 | Rp. 2.250.000,-/ Person
Pengantar:
Indonesia adalah negara terbesar di dunia berdasarkan luas wilayahnya dimana wilayah perairan lebih besar daripada luas wilayah daratan terpisah dan Sabang hingga Merauke oleh lautan. Karenanya untuk mencapai satu pulau ke pulau lainnya dibutuhkan suatu sarana pengangkutan (transportasi) baik melalui darat, laut & udara. Pengangkutan merupakan satau tindakan seorang/ entitas untuk meringanan beben dalam melakukan pekerjaannya dan mengurangi daya energi dalam memindahkan barang dan mengantarnya ketempat tujuan yang dituju, dalam pengertian lain pengangkutan merupakan cara untuk melakukan dan menaikkan nilai dan guna yang dilakukan dalam penjualan dan perpindahan barang tersebut.
Pada masa sekarang jasa transportasi banyak digunakan orang/ entitas untuk memperlancar memajukan arus perdagangan di Indonesia. Dalam pengangkutan terdapat banyak hambatan maupun resiko yang dihadapi baik saat pemuatan barang, pengiriman barang, sampai pembongkaran barang di tempat tujuan. Peranan transportasi tersebut dapat juga dilihat dari segi kehidupan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa angkutan.
Dalam pengangkutan diperlukan dokumen yaitu surat atau perjanjian angkutan barang, sebagai bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan antara pengangkut dengan pengirim atau pemilik barang. Bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pengangkut atas kerusakan atau musnahnya barang-barang yang diangkutnya yaitu: berupa ganti rugi ataupun kompensasi/remedy yang dikalkulasi dari ongkos kirim. Tanggung jawab pengusaha angkutan (pengangkutan) terhadap barang-barang yang diangkutnya, dimulai sejak diterimanya barang oleh pengangkut sampai barang diterima oleh pemilik di tempat tujuan. Resiko pengangkutan ini yang sering timbul dalam pelaksanaan pengangkutan barang misalnya keterlambatan barang sampai di tempat tujuan atau tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan barang yang dikirim tersebut menjadi rusak/ cacat atau tidak berfungsi. Pengangkut menganggap sudah melaksanakan (performance) kewajibannya namun disisi lain Pengguna merasa dirugikan karena default yang dilakukan oleh Pengangkut. Untuk itu dalam workshop ini akan diuraikan secara komprehensif mengenai aspek hukum jasa transportasi termasuk cara penyelesaian sengketanya dalam kegiatan bisnis.
Hilights Materi Workshop:
- Kegiatan Transportasi, sebagai salah satu kegiatan yg diperlukan dalam berbagai kegiatan bisnis: Aspek Hukum
- Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi sebagai Pengangkut,
- Perlindungan Pengguna Jasa Transportasi,
- Tanggung Jawab Perusahaan Pembuat Moda Transportasi sebagai Produsen,
- Asuransi Dalam Kegiatan Transportasi,
- Sistem Tanggung Jawab yang digunakan di masing-masing Moda Transportasi,
- Perjanjian Jasa Pengangkutan,
- Ketentuan-ketentuan hukum Positif yang mengaturnya,
- Beberapa Model Penyelesaian Sengketa Jasa Pengangkutan (Role Play Mediasi).
Nara Sumber:
- Bapak Ahmad Sudiro, SH., MH., MM., DR.
- Bapak Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., DR (c).
Fokus Audience:
- Director,
- Managing Director
- Commissioner,
- General Affair Manager,
- Corporate Secretary Staff,
- Legal Manager,
- Marketing Department,
- Production Manager,
- Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris,
- Umum