HUKUM KEPAILITAN
Hotel Fave Melawai, Jakarta | 05 – 06 Agustus 2018| Rp 3.750.000,-
Hotel Fave Melawai, Jakarta | 06 – 07 September 2018| Rp 3.750.000,-
Hotel Fave Melawai, Jakarta | 11 – 12 Oktober 2018| Rp 3.750.000,-
Hotel Fave Melawai, Jakarta | 08 – 09 November 2018| Rp 3.750.000,-
Jadwal Training 2018 Selanjutnya …
BACKGROUND :
Dengan mengikuti Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan
Materi Pokok Pelatihan:
- Mengenai Kepailitan
- Pengertian Pailit
- Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
- Konsekwensi Hukum Kepailitan
- Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
- Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang.
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
- Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
- Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
- Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
- Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses PKPU
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di Lindungi Undang – Undang.
- Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan
Instructor :
DR.GUNAWAN WIDJAJA.SH.MH.MM.SFRAM, MKM,MARS,APT
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar mod
Jadwal Training 2018
- 05 – 06 Agustus 2018
- 06 – 07 September 2018
- 11 – 12 Oktober 2018
- 08 – 09 November 2018
- 06 – 07 Desember 2018
INVESTASI :
- Rp. 3.750.000,- / Peserta.
- Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.