ASPEK HUKUM PERIJINAN DAN PERTANAHAN
Hotel Ibis Yogyakarta | 2 – 4 Oktober 2013 | Rp. 6.000.000,- per peserta
Deskripsi
Prinsip izin terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan perundang-undangan pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin khusus. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga di muka bumi ini, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema problema rumit. Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.
Dalam UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.
MATERI KURSUS
- Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
- Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
- Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
- Tanah Hak Ulayat
- Prosedur dan Dasar Hukun Perzinan (Izin Lokasi)
- Prosedur dan Dasar Hukum Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Prosedur dan Dasar Hukum Pelayanan Izin Gangguan (HO)
- Prosedur dan Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Pertambangan
- Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
10. Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Tanggungan
11. Pengadaan Tanah
12. Pembebesan Tanah
13. Pencabutan Hak Atas Tanah
14. Larangan Kepemilikan Tanah Absentee
Peserta
Manager Legal, Legal Officer, Corporate Secretary, tim penilai asset perusahaan
Kebijakan Umum pengadaan Barang dan Jasa
WAKTU & TEMPAT
- 2 – 4 Oktober 2013
- 08.00 – 16.00 WIB
- Hotel Ibis Yogyakarta
INSTRUKTUR
Leli Joko Suryono, SH. M.Hum
METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
FASILITAS
- Certificate
- Training Modul
- Flashdisk
- NoteBook and Ballpoint
- Jacket or waistcoat or T-Shirt
- Bag or backpackers
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training
REGISTRASI
- Biaya kursus: Rp. 6.000.000,- per peserta (Non Residential)
- Rp. 5.500.000,- per peserta ( Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)