ASPEK HUKUM PERIZINAN PEMERINTAHAN
Ibis Malioboro Hotels, Yogyakarta | 3 s.d 5 September 2013 | Rp 5.850.000,-/ peserta
Ibis Malioboro Hotels, Yogyakarta | 3 s.d 5 Desember 2013 | Rp 5.850.000,-/ peserta
DESKRIPSI
Masalah perizinan kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari masyarakat biasa sampai pengusaha, berkutat dengan perizinan. Hal ini karena perizinan berkaitan dengan kepentingan yang diingikan oleh masyarkat untuk melakukan aktivitas tertentu dengan mendapat persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai alat administrasi didalam pemerintahan suatu negara. Prinsip izin yang berlaku terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan perundang-undangan. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Pemahaman mengenai perijinan terkait ketentuan yang berlaku mutlak diperlukan, salah satunua melalui kegiatan pembelajaran yang komprehensif
OBJECTIVE
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan seputar perijinan sebagaimana yang diatur dalam ranah hukum Administrasi Negara Republik Indonesia
Outline
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011
- UUD 1945
- Tap MPR
- Undang-Undang/Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik
- Unsur-unsur dalam Perizinan
- Tujuan Perizinan
- Syarat sah Perizinan dan Kedinasan yang Berwenang
- Jenis-Jenis Pelayanan Perizinan
- Pelayanan Publik dalam Konsep Good Governance
- Hambatan Sistem Perizinan
- Tindakan Hukum Pemerintah
- Restrukturisasi dan Revitalisasi Perijinan
Who Should Attend
Professionals who are responsible for setting and implementing maintenance strategy, development of the maintenance programme, maintenance planning, scheduling and work control, including planners and users of CMMS
Method
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
- Practise
Instructors
- Teguh Pudji Purwanto, ST. MT.
- Agus Djayatun, ST. MT
Time & Venue
- Waktu : 5 s.d 7 Maret/ 3 s.d 5 Juni/ 3 s.d 5 September/ 3 s.d 5 Desember 2013
- Tempat : Ibis Malioboro Hotels
Course Fee:
Rp 5.850.000,-/ peserta nett Non Residential