Aspek Hukum Perlindungan, Penyelesaian Sengketa dan Litigasi Perlindungan Konsumen
(Disertai dengan Contoh Kasus Faktual)
Hotel Harris – Tebet Jakarta | Selasa, 26 Juli 2011 | 08.30 – 16.00 wib | Rp. 1. 650.000,-/ peserta (nett)
Introduction
Konsumen seringkali menjadi pihak yang memiliki posisi lemah ketika berhadapan dengan produsen atau pelaku usaha. Istilah “Pembeli adalah raja” kadangkala tidak berlaku jika konsumen atau pembeli berhadapan dengan pelaku usaha besar atau bahkan menengah. Akibatnya, konsumen dirugikan dengan produk atau jasa yang dia beli.
Pada situasi yang bersamaan dengan kerugian yang dideritanya, konsumen juga tidak mengetahui bagaimana menempuh jalur hukum untuk memulihkan kembali kerugian yang dideritanya. Ibarat udah jatuh tertimpa tangga, sudah dirugikan oleh produsen atau penjual, konsumen tidak tahu pula bagaimana memulihkan kerugian yang dideritanya. Padahal jalur-jalur hukum yang mudah sudah tersedia.
Sementara itu, produsen atau pelaku usaha kadangkala dapat menjadi pihak yang merugi khususnya karena kelalaian dalam upaya perlindungan konsumen. Kelalaian produsen atau pelaku usaha dalam melindungi konsumen bisa karena disengaja maupun tidak disengaja akan berdampak secara hukum dan ekonomi bagi produsen atau pelaku usaha yang bersangkutan. Nama baik pun bisa tercoreng akibat kelalaian ini.
Workshop ini diadakan untuk memberikan dan memperluas wawasan mengenai aspek hukum perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa dan litigasi dalam upaya perlindungan konsumen. Dengan narasumber yang kompeten di bidangnya, para peserta akan memperoleh wawasan dan pemahaman yang berarti dalam aspek hukum yang satu ini.
Sasaran Peserta
Siapa saja yang tertarik dengan masalah perlindungan konsumen: Pelaku usaha, Advokat, Konsumen, Mahasiswa, Akademisi, dan Masyarakat Umum.
Waktu dan Tempat
- Hari / Tanggal : Selasa, 26 Juli 2011
- Waktu : 08.30 – 16.00 wib
- Tempat :Hotel Harris – Tebet, Jl. DR Soepomo No. 191 – Jakarta
Term of References (TOR) Workshop
Sesi I Aspek Hukum dan Regulasi Perlindungan Konsumen
- Apa itu Perlindungan Konsumen
- Hak dan Kewajiban Konsumen
- Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
- Perbuatan Terlarang bagi Pelaku Usaha
- Klausul Baku atau Perjanjian Sepihak dan permasalahan hukumnya
- Penyelesaian Sengketa Konsumen
- Perbandingan perindungan konsumen di Negara lain
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Program Perlindungan Konsumen
Sesi II Litigasi dan Penyelesaian Sengketa Konsumen
- Proses dan praktek litigasi penyelesaian sengketa konsumen
- Manakah yang efektif: jalur pengadilan langsung atau jalur non-pengadilan?
- Bagaimana aspek pidana dari kegagalan dalam memberikan upaya perlindungan konsumen?
- Effective solution strategy dalam penyelesaian sengketa konsumen.
- Contoh kasus faktual sengketa dan perlindungan konsumen: sebuah pembahasan secara komperehensif
Agenda Acara dan Narasumber
08.30-09.00 Registration & Coffe Break
09.00-12.00 Sesi I : Aspek Hukum dan Regulasi Perlindungan Konsumen
Dra. Nus Nuzulia Ishak *
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
Depertemen Perindustrian RI
12.00-13.00 Networking Lunch
13.00-14.30 Sesi II : Litigasi dan Penyelesaian Sengketa Konsumen
David M.L Tobing
Kantor Hukum Adams & Co
14.30-14.45 Coffe Break
14.45-16.00 Lanjutan Sesi II
16.00-16.05 Penutup