Aspek Hukum Yayasan
Aryaduta Hotel Semanggi/ Kafe Pisa Menteng/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 08 Desember 2014 | Rp. 2.695.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Kafe Pisa Menteng/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 11 Desember 2014 | Rp. 2.695.000
Ketentuan Hukum tentang Yayasan telah banyak berubah sejak dikeluarkannya UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 berikut perubahannya. Perubahan-perubahan tersebut sangat signifikan tidak saja tentang pendirian dan perubahan anggaran dasar tapi juga aspek-aspek hukum lainnya terkait hak kewajiban dan kewenangan dari para Pendiri, Pengurus, Pembina dan Pengawas Yayasan serta yang tidak kalah penting adalah aspek hukum terkait aset yang dimiliki Yayasan.
Dalam praktek Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dalam melaksanakan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan dalam berbagai variasi kegiatan dalam bingkai program kerja yang membantu masyarakat serta menunjang program kerja Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pengaturan tentang Yayasan menjadi penting guna menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan dapat berfungsi optimal sesuai dengan maksud dan tujuannya serta dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Untuk itu ketentuan hukum tentang Yayasan ini sangat perlu dipahami oleh mereka yang terlibat langsung dalam kepengurusan Yayasan dan juga pihak lain yang bidang pekerjaannya banyak berhubungan dengan Yayasan. Mereka yang bergerak di bidang pengurusan pendidikan formal pun perlu memahami tentang aspek hukum Yayasan ini karena dengan dicabutnya ketentuan hukum tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) format badan hukum di bidang usaha/kegiatan pendidikan formal untuk sementara ini bentuk badan hukum Yayasan menjadi Pilihan.
Workshop ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan yang lebih detail tentang aspek hukum Yayasan yang akan berguna bagi operasional Yayasan sehari-hari sehingga para pemangku kepentingan dalam Yayasan mengetahui secara tepat implikasi dari setiap keputusan yang diambil sehingga operasional Yayasan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari kesalahan dalam tata kelola manajemen Yayasan.
Hilights Materi Seminar:
- Tata Cara Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
- Eksistensi Yayasan yang belum melakukan penyesuaian Anggaran Dasar, implikasi serta solusi yang dapat ditempuh;
- Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan;
- Pembahasan Ketentuan penting mengenai: Yayasan Asing, Pelaporan Yayasan, Merger & Pembubaran Yayasan dan Peraturan terkait lainnya;
- Pemeriksaan Yayasan dan aspek hukum dari Kekayaan/ Aset Yayasan;
- Beberapa Model Penyelesaian Sengketa Yayasan (Role Play Mediasi)
Target Participant
- Para Pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan
- Manager Program Yayasan, Pengiat LSM, Pengiat CSR, Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris
- Umum
Workshop Leader
Bpk. SUYUD MARGONO
(Konsultan Hukum, Mediator, Dosen)
Beliau adalah konsultan hukum dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai fasilitator /pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis, salah satunya perhatian beliau di bidang hukum Yayasan. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Beliau juga menangani beberapa kasus/ sengketa berkaitan dengan Badan Hukum Yayasan ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum salah satunya adalah buku Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial yang diterbitkan oleh Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2001.
Fee 2014:
- Rp. 1.750.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 1.950.000, – (Reg 2 week before training; payment 1 week before training)
- Rp. 2.450.000, – (On The Spot; payment at the latest training)
- Rp. 2.695.000, – (Full Fare)