Audit Investigatif atas Kecurangan dan Aspek Legal Tindak Lanjut Temuannya pada Korporasi

Audit Investigatif atas Kecurangan dan Aspek Legal Tindak Lanjut Temuannya pada Korporasi

The Park Lane Hotel / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 23 – 24 Juli 2013 | Rp. 4.000.000,-
The Park Lane Hotel / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 26 – 27 September 2013 | Rp. 4.000.000,-
The Park Lane Hotel / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 20 – 21 November 2013 | Rp. 4.000.000,-


 

LATAR BELAKANG

Seiring dengan berkembangnya kompleksitas bisnis dan semakin terbukanya peluang usaha dan investasi menyebabkan risiko terjadinya kecurangan pada perusahaan semakin tinggi. Mengacu ke berbagai kasus baik di dalam maupun di luar negeri menunjukkan bahwa kecurangan dapat terjadi di mana saja dan termasuk yang cukup besar ada di sektor usaha. Kasus yang terjadi pada PT Sarijaya Securitas di sektor swasta dan juga di BUMN seperti PLN, Jamsostek. Berbagai Perusahaan Swasta, ketika terungkap ada kasus Tindak Pidana Korupsi, ternyata juga terlibat. Hal menunjukkan bahwa dampak kecurangan ini sangat mungkin sekali membawa pihak-pihak yang terkait, mulai dari pegawai, pejabat teras dan direksi bahkan Dewan Komisaris juga pemilik ternyata rentan terhadap konsekwensi hukum.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemilik perusahaan, pengelola perusahaan dan pegawai yang bekerja untuk meningkatkan kinerja tidak akan pernah tercapai jika dalam perusahaan masih bercokol tindakan-tindakan kecurangan. Dalam rangka memberikan suatu efek jera, memperkecil kerugian akibat kecurangan dan memperbaiki sistem pengendalian maka jika ada indikasi kuat terjadi suatu kecurangan, perusahaan diharapkan mengambil action yang tepat dengan melakukan audit investigatif.   Dengan audit investigatif, perusahaan yang memiliki risiko kerugian keuangan karena tindakan kecurangan yang terjadi dapat mengungkapkan siapa pihak yang melakukan kecurangan tersebut yang selanjutnya akan dimintai pertanggungjawabannya untuk mengganti kerugian perusahaan. Selanjutnya agar memiliki dampak efek jera maka perlu diambil tindakan baik administratif maupun hukum terhadap pelaku kecurangan. Terkait dengan tindaklanjut secara hukum atas kecurangan yang ditemukan, maka perusahaan harus memiliki pertimbangan yang menyeluruh mencakup aspek keuangan perusahaan dan aspek legal terkait dengan regulasi terhadap karyawan maupun terhadap perusahaan.   Dengan demikian, efektifitas pengungkapan kecurangan yang terjadi pada perusahaan akan memberikan nilai tambah terutama untuk recovery kerugian yang terjadi, penyempurnaan sistem pengendalian dan menjadikan pelaku potensial lainnya urung melakukan kecurangan. Pada gilirannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif bagi nilai perusahaan karena akan memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki management dengan peningkatan kinerja perusahaan baik dari aspek ekonomisnya pengadaan, effisiennya proses bisnis dan efektifitasnya program kerja perusahaan.  

MANFAAT PELATIHAN

Manfaat yang diperoleh bagi peserta pelatihan, diharapkan antara lain:

  1. Memahami bentuk-bentuk kecurangan berikut klasifikasi kecurangan pada perusahaan.
  2. Memberikan gambaraan tentang pelaksanaan Audit Investigatif guna mengungkap kecurangan.
  3. Mampu mengidentifikasi temuannya ke dalam aspek hukum serta tindaklanjut atas temuan tersebut.
  4. Mendapatkan pemahaman tentang Tindak Pidana Korupsi agar dapat memproteksi dan tidak terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang terkait.

BENTUK PELATIHAN

Pelatihan ini akan menggunakan gabungan metode kuliah klasik, tanya jawab serta studi kasus sehingga diharapkan peserta mampu mendapatkan pengetahuan terbaru serta pemahaman praktis dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya kecurangan.

PESERTA PELATIHAN

Dewan Komisaris & Direksi, SPI BUMN/ BUMD (Komite Audit), Internal & External Audit, Risk Management, Corporate Secretary, Senior Manager, Manager, Divisi Kepatuhan (Compliance), Divisi Legal, Divisi Keuangan, & Unit Kerja Terkait Lainnya (terutama pada tempat-tempat yang rawan kecurangan dalam berbagai kegiatan perusahaan yang dituntut selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan).

MATERI PELATIHAN

  1. Konsep Dasar Kecurangan
    • Definisi Dan Unsur-unsur Fraud: Fraud Triangle, Proses Fraud, Risiko Fraud
    • Kategori Fraud (Fraud Tree)
      1. Corruption
      2. Asset Mis Appropriation
      3. Fraudulent Financial Statement
    • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK)
  2. Penerapan Peraturan Perundangan dan UU TPK Pada Korporasi
    • UU Tindak Pidana Korupsi
    • Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada Korporasi
    • Peraturan yang terkait dengan aspek Operasional dan Keuangan Korporasi
    • Resiko dan Aspek Hukum yang Melekat pada Jabatan
    • Konsep Keuangan Negara pada Korporasi serta Kerugian Negara
    • Penanganan Tindak Pidana/Kecurangan pada Korporasi
  3. Strategi Pengendalian Kecurangan pada Perusahaan
    • Perspektif dan “Qualitative Values” Strategi Pengendalian Kecurangan
    • Karakteristik Strategi Pengendalian Kecurangan yang Efektif
  4. Konsep Dasar Audit Investigatif
    • Perspektif dan Definisi Audit Investigatif
    • Methodology Audit Investigatif
    • Aksioma dalam Audit Investigatif
  5. Menyiapkan Predikasi dan Menyusun Rencana Audit Investigatif
    • Identifikasi Bentuk Kecurangan dan Indikasi Kerugian
    • Menyusun Telaah Kasus dalam Bentuk Hypotesa awal atas Kecurangan
    • Identifikasi Bukti dan Pihak-pihak yang terkait
    • Pengujian Bukti
    • Menyusun Program Audit Investigatif
  6. Teknik-teknik Audit Investigatif
    • Pengujian Dokumen
    • Pengujian Fisik
    • Observasi
    • Interview
    • Covert Operation
      1. Surveillance
      2. Entrapment
  7. Penyusunan Laporan Hasil Audit Investigatif
  8. Tindak Lanjut Hasil Audit Investigatif
  9. Investigatif Auditor sebagai saksi dalam proses hukum
  10. Study Kasus (Capita Selecta) Penanganan kasus yang berindikasi TPK.

Course Instructors
Khairiansyah Salman, Ak, M.Si. Mr
Selain menjadi auditor investigatif, penerima INTEGRITY AWARD ini, juga memiliki kompetensi Trainer yang telah disertifikasi oleh INTOSAI Development Initiative (Organisasi BPK-sedunia) sebagai Training Specialist. Setelah meninggalkan BPK, saat ini aktif sebagai konsultan audit dan anti fraud dan Konsultan Lepas untuk Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah di beberapa Pemda dan DPRD propinsi dan Kabupaten/Kota. Setelah menjabat sebagai Staf Ahli DPD-RI untuk Tim Upaya Pemberantasan Korupsi selama 2 (dua) tahun dan Membantu Panitia Angket DPR RI untuk Kasus Bank Century selaku Tenaga Ahli, sejak bulan Mei 2010, Khairiansyah dipercaya untuk kembali berkiprah di BPK-RI sebagai Tenaga Ahli Bidang Penerimaan dan Pengeluaran Negara serta Pemeriksaan Investigatif. Pria energik ini sampai sekarang tetap aktif sebagai nara sumber, trainer/fasilitator di berbagai workshop, seminar (Tercatat selama tiga tahun terakhir menjadi pembicara di lebih dari dua ratus event) di bidang akuntansi, keuangan, auditing dan pemberantasan korupsi.

Waktu

  • 23-24 Juli 2013 | Park Hotel (Cawang-Jakarta) / Harris Hotel ( Tebet-Jakarta)
  • 26-27 September 2013
  • 20-21 November 2013

Harga :
Rp 3.700.000 – Group (min untuk 3 orang/ perusahaan)
Rp 3.850.000 – Early Bird
Rp 4.000.000 – Full Fare

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days