BEST PRACTICE OUTSOURCING AND PKWT

BEST PRACTICE OUTSOURCING AND PKWT

Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 25 – 27 Agustus 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 28 – 30 September 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 20 – 22 Oktober 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 25 – 27 November 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 28 – 30 Desember 2015 | Rp. 8.500.000

 

 

ABSTRACK

Hubungan kerja melalui kontrak, baik kontrak langsung maupun melalui pihak ketiga yang dikenal sebagai Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)  dan Outsourcing adalah hubungan kerja yang sudah lama ada dilingkungan ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak sebagaimana PKWT yang ‘aturan main’ nya sudah lama diatur secara legal, hubungan kerja melalui “outsourcing” baru diatur secara resmi melalui pasal-pasal pada UU13/2003.

Karena PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang  ketenagakerjaan, maka Staff di bagian Human Rerources atau bagian Keuangan, perlu mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh  perundang-undangan yang berlaku.  Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan, adalah mutlak perlu untuk  pekerja yang sehari-hari-nya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan  PKWT dan pekerja Outsourcing, agar konflik hubungan industial dapat dihindari.



OUTLINE TRAINING OUTSOURCING AND PKWT

  • Prinsip dasar Hubungan  Kerja
  • Sanksi atas Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
  • Pekerja Harian Lepas
  • Perjanjian Kerja Tertulis
  • Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)
  • Dasar Hukum PKWT
  • Batasan-batasan/rambu-rambu PKWT
  • Menggunakan PWT untuk masa percobaan
  • Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja PKWT
  • Outsourcing
  • Dasar hukum Outsourcing
  • Jenis pekerjaan apa yang dapat di outsourced
  • Outsourcing dari kacamata Pengusaha
  • Outsourcing dari kacamata Pekerja
  • Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
  • Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
  • Perlukan membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing
  • Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik



PARTICIPANT

Para pimpinan perusahaan, HRD Manager, para manager yang menangani masalah kontrak ketenagakerjaan, serta siapa saja yang berminat untuk menambah wawasan tentang PKWT dan Outsourcing



INSTRUCTOR

Lutu dwi Prastanta, SH, MH, LLM

 

 

TIME AND VENUE

  • Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta
  • 25-27 Agst, 28-30 Sept, 20-22 Okt, 25-27 Nov, 28-30 Des
  • Pukul : 08.00  – 16.00 WIB



FEE

Biaya Rp.8.500.000 per peserta (Non Residential).



FACILITIES

Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days