Business Law : Penyelesaian Sengketa Bisnis Pada Industri Pertambangan
Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta | 22 February 2012 | Rp. 3,500,000/ Peserta
I. PENDAHULUAN
Setiap jenis sengketa bisnis yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang tepat. Semakin luas dan banyak kegiatan dalam bidang bisnis dan perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa juga semakin tinggi. Ini berarti semakin banyak sengketa yang harus diselesaikan dari waktu ke waktu. Membiarkan sengketa bisnis terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemerosotan,dan biaya produksi semakin meningkat
Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis juga mengalami berbagai dinamika perbaikan dan penyempurnaan, agar mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dapat memenuhi harapan khususnya dari kalangan dunia bisnis. Regulasi aturan bisnispun banyak dibuat disesuaikan dengan karakteristik tuntutan dan kebutuhan bisnis.
II. TUJUAN MANFAAT YANG AKAN DIDAPATKAN
- Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan
- dengan harapan terlindungi kepentingan manusia
III. TEMA
“Business Law : Penyelesaian Sengketa Bisnis Pada Industri Pertambangan”
IV. TEMPAT
Andrawina Room , Grand Sahid Hotel, Jakart
V. WAKTU
22 February 2012
VI. OUTLINE
- Arbitrase
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsiliasi
V. JADWAL KEGIATAN
- 22 February 2012
VI. TEMPAT
Andrawina Room, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta
VII. FASILITATOR
- Fesal Syahmenan,SH, MM Mining Consultant
VIII. INVESTASI
Rp. 3,500,000/ Peserta
Included : 2x Coffee breaks, lunch,soft copy materi,hard copy materi, certificate,souvenir