CONTRACT DRAFTING AND CONTRACT MANAGEMENT
Bali | Selasa-Kamis, 16-18 Oktober 2012 | Rp 8.500.000/peserta
Bali | Selasa-Kamis, 6-8 November 2012 | Rp 8.500.000/peserta
Bali | Selasa-Kamis, 27-29 November 2012 | Rp 8.500.000/peserta
Bali | Selasa-Kamis, 11-13 Desember 2012 | Rp 8.500.000/peserta
Bali | Rabu-Jum’at, 26-28 Desember 2012 | Rp 8.500.000/peserta
DESKRIPSI
Kemampuan menulis draft suatu kontrak bisnis baik nasional maupun international menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendesak bagi para pelaku usaha saat ini. Kontrak merupakan dasar yang berkekuatan hukum yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam dalam aktivitas bisnis. Pada umumnya, kita hanya menduplikasi dari draft kontrak yang sudah ada dan tidak tahu persis mana draft kontrak yang sesuai untuk jenis bisnis tertentu. Belum lagi, masalah sah atau tidaknya suatu kontrak, klausul-klausul yang dimuat dalam kontrak, dan aspek legal suatu kontrak.
Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar. Merupakan suatu hal naïf jika kita hanya menerima begitu saja draft kontrak yang disodorkan pihak lain kepada kita. Bahkan tidak jarang pula, kontrak dibuat asal jadi, atau hasil mengkopi dari sana-sini, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak elemen krusial dalam menjalankan kerjasama.
Oleh karena itu setiap pelaku usaha yang terlibat pada perjanjian kontrak harus memiliki kemampuan menulis draft kontrak yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Untuk itu diperlukan adanya pelatihan khusus yang membahas secara menyeluruh tentang permasalahan penyusunan kontrak. Kegiatan ini akan membekali para peserta langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskan dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak. Melalui proses pembelajaran ini para peserta akan dilatih untuk memahami kontrak secara komprehensif, menulis draft kontrak baik nasional maupun internasional, serta merancang kontrak bisnis secara menyeluruh bisnis.
TUJUAN
1. Memahami dasar-dasar penyusunan kontrak
2. Memahami secara tepat makna suatu kontrak bisnis
3. Memahami bagaimana menulis draft suatu kontrak bisnis
4. Memahami pemilihan jenis kontrak bisnis yang tepat sesuai kepentingannya
5. Memahami perancangan kontrak bisnis secara menyeluru
6. Peserta mampu merumuskan dan merancang Draft Kontrak secara benar Peserta
MATERI
1. Introductory to Contract
2. Terminology of Contract
- Definition in contract drafting (contract in universal perspectives)
- Memorandum of understanding (MoU), Letter of Intend (LoI), Letter of Comfort (LoC), Minutes vs Agreement
3. Formation to Contract
- Format (certain & uncertain model)
- Written contact (administration & evidence) & (by law or by parties)
- Contract made by Notary Public (PPAT)
- Contract (endorsed/approved by related government agency)
- Subject to contract (personal, legal entily, organization, partnership)
- Object to contract
4. Requirement to Contract
- Consensus by the parties (offering & acceptance, the consensus without durres, mistake of froud)
- Capacity of parties (minor person(under 21 years old, person under official trust custody, prohibited by relevant law)
- Definity/specific subject matters
- Admissible couse (kausa halal)
5. Formalities, procedure registering & permormance (pacta sunt sevanda)
6. Breach of contract (Defaoult)
- Condition constitute default?
- Failure to performed contract (remidies, compensation, damages, force majeur =failure)
7. Termination of contract : (performance, payment, certified tender, compentation (set-off), merger (confusion), release, destruction of subject matters, occurrence of conceling condition, exceeding statute of limitation.
8. Legal Action & Enforcement in Contract Dispute Settlement
- Court settlement (last resort)
- Execution by court adjudication for security transaction
- Mediation, arbitration, annexed court mediation
9. Drafting Contract Tehnique Arranging to Contract
- Title of contract
- Date, time, day, place the contract signed
- The parties: contained the information; name (person, entities, authorized representative) ddres, legal domicilie, legal competences in signing agreement.
- Background: commonly used with title of ‘witnesseth’, ‘recital’, background.
- Definitation: contained technical terminology interpretative
- Main object agreed by the parties
- Right & obligation
- Representation & warranties
- Covenant (affirmative & negative covenant)
- Event default
- Remedies
- Governing law & jurisdiction
- Choice of law
- Choice of jurisdiction
- Dispute settlement
- Force majeur
- Amendment & modification
- Notice & correspondence
PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh para karyawan yang bidang kerjanya melingkupi aspek legalitas atau yang terkait dengan mitra/rekanan, antara lain GA, Humas baik level staf maupun supervisor atau karyawan yang disiapkan untuk posisi tersebut.
METODE
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
- Simulation
KORDINATOR
Dr. Ridwan Khairandy, SH, MH
Fasilitator berprofesi sebagai Praktisi Hukum & Akademisi bidang Hukum. Lisensi yang dimiliki yaitu sebagai Advokat/Konsultan Hukum, Konsultan Paten, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar, Mediator Terdaftar. Beliau juga sebagai Nara Sumber di bidang Hak Kekayaan Intelektual (penelitian/Akademik); Advokat/Konsultan, pada Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum., Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Pusat, 2008 – sekarang.
COURSE FEE
Reguler Training: Rp 8.500.000,-/participant (non residensial)
FACILITIES
- Module/Handout
- Sertificate
- Souvenirs
- Training Kit