Dampak Moratorium Kehutanan Terhadap Pertambangan dan Perkebunan
Hotel Sahid Jaya, Jakarta | Rabu,30 November 2011 | Rp 1,750,000,-
Pendahuluan
Sudah 6 (enam) bulan moratorium kehutanan dijalankan, suara-suara pro kontra atas kebijakan tersebut silih berganti menghiasi media massa. LSM lingkungan hidup berharap, kebijakan itu diperpanjang, dan bukan hanya cuma 2 tahun, tapi sejak dini para pelaku bisnis yang terimbas yaitu perkebunan dan pertambangan, mengatakan cukup 2 (dua) tahun, karena kompensasi satu milyar dollar terasa tidak seberapa dibandingkan mandeknya perizinan untuk ekploitasi selama dua tahun. Tapi bagaimana komitmen moratorium tersebut dijalankan? poin-poin apa saja yang dibatasi dalam moratorium? dampaknya terhadap pertambangan dan perkebunan? dan bagaimana peranan institusi penegak hukum dalam mengawal inpres ini? Dapatkan informasi dan pengetahuan tentang moratorium ini dalam seminar setengah hari tersebut
Facilitator
Sesi I
Dampak Moratorium Kehutanan terhadap Pertambangan & Perkebunan
“6 bulan Inpres No.10 Tahun 2011 (Evaluasi)”
Pembicara :
Dr.Ir.Hadi Daryanto, D.E.A
(Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan Republik Indonesia )
Sesi II
Dampak Moratorium Terhadap Investasi Pertambangan
Pembicara :
Abdul Latief Bakie
(Ketua Bidang Hukum & Perundang-Undangan APBI-ICMA)
Sesi III
Penegakan Hukum Terkait Moratorium
Pembicara :
Brigjen. Drs. Anas Yusuf. SH, MH,MM
(Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia)
Waktu dan Tempat
- Rabu,30 November 2011
- Pukul : 09.00 – 14.00 WIB
- Hotel Sahid Jaya – Jakarta
- Jl. Jend Sudirman Kav. 86
- Jakarta Pusat 10220
Registrasi
Rp 1,750,000,- (Seminar Kit, CD materi, Certificate, Resume meeting, foto dokumentasi)
Discount 10 % : Early Bird sebelum tanggal 10 November 2011 atau untuk Group ( peserta 3 orang / lebih)