Dasar-Dasar Hukum Pertambangan (Introduction to Mining Law)
Hotel UNY, Yogyakarta | Senin – Rabu, 17 – 19 Juni 2013 | 08.00 – 16.00 WIB | Rp.7.500.000 per peserta
ABSTRACK
Sumber Hukum Pertambangan dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut pandang mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologis, filsafat, dan sebagainya. Dapat dikatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap tambang dalam suatu masyarakat itulah yg menimbulkan isi Hukum Pertambangan. Sedangkan sumber hukum formil adalah ditemukannya ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak di masyarakat yang berkaitan dengan Pertambangan.
OUTLINE
- Sejarah Hukum Pertambangan Di Indonesia Dari Waktu Ke Waktu.
- Pembahasan Pasal-Pasal Penting Didalam UU Minerba
- Komparasi UU Minerba Dan UU Pokok Pertambangan 11 Tahun 1967
- Jenis-Jenis Pertambangan Berdasarkan UU Minerba
- Pembahasan Pasal-Pasal Penting Didalam UU Minerba
- Tata Cara Penerbitan Izin, Berdasarkan Lelang Dan Permohonan
- Eksistensi Izin/ Perjanjian Karya Yang Telah Ada Sebelum UU Minerba
- Konversi KP Menjadi IUP, Permasalahan Dan Penyelesaian
- Kewajiban-Kewajiban Pemegang IUP
- Peraturan Kegiatan Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan
- Pembebasan Lahan Pertambangan
- Tanah Ulayat Dan Pola Kerjasama – Pembebasan Lahan Yang Dapat Dilakukan
PARTICIPANT
INSTRUCTOR
- Hotel UNY Yogyakarta
- Senin – Rabu, 17 – 19 Juni 2013
- 08.00 – 16.00 WIB
FEE
Biaya Rp.7.500.000 per peserta (Non Residential).
FACILITIES
Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch