DOKUMENTASI DAN PEMERIKSAAN TRANSFER PRICING

DOKUMENTASI DAN PEMERIKSAAN TRANSFER PRICING

Hotel Le Meridien, Jakarta | 17 April 2012 | Rp 2.000.000

 

 

Apakah dokumentasi transaksi transfer pricing wajib dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun 2011? Apakah pemeriksaan transfer pricing termasuk dalam rencana pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2012? Dapatkan jawabannya dalam training ini !

Pada beberapa pembahasan diberikan studi kasus

  • Konsep dasar transfer pricing
  • Prinsip kewajaran dan kelaziman
  • Penafsiran PER-32/PJ/2011
  • Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
  • Kriteria seleksi pemeriksaan khusus transfer pricing
  • Prosedur pemeriksaan transfer pricing

PEMBICARA

Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss

  • Managing Partner  Tax Consulting
  • Pengalaman dalam menangani kasus transfer pricing

INVESTASI

  • Rp 1.750.000 (Pembayaran H-10), Rp 2.000.000 (Pembayaran setelah H-10)
  • Pembatalan setelah H-3 akan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 500.000
  • Bonus buku : Pajak Penghasilan senilai Rp 125.000

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days