DOKUMENTASI DAN PEMERIKSAAN TRANSFER PRICING
Hotel Le Meridien, Jakarta | 17 April 2012 | Rp 2.000.000
Apakah dokumentasi transaksi transfer pricing wajib dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun 2011? Apakah pemeriksaan transfer pricing termasuk dalam rencana pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2012? Dapatkan jawabannya dalam training ini !
Pada beberapa pembahasan diberikan studi kasus
- Konsep dasar transfer pricing
- Prinsip kewajaran dan kelaziman
- Penafsiran PER-32/PJ/2011
- Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Kriteria seleksi pemeriksaan khusus transfer pricing
- Prosedur pemeriksaan transfer pricing
PEMBICARA
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
- Managing Partner Tax Consulting
- Pengalaman dalam menangani kasus transfer pricing
INVESTASI
- Rp 1.750.000 (Pembayaran H-10), Rp 2.000.000 (Pembayaran setelah H-10)
- Pembatalan setelah H-3 akan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 500.000
- Bonus buku : Pajak Penghasilan senilai Rp 125.000
cforms contact form by delicious:days