Domestic Market Obligation (DMO) Pada Industri Pertambangan terkait dengan PERMEN ESDM No. 17/2010

Domestic Market Obligation (DMO) Pada Industri Pertambangan terkait dengan PERMEN ESDM No. 17/2010

Hotel Harris, Jakarta | 27 Juni 2012 | Rp. 3.500.000,-/peserta

 

 

Pembahasan mengenai Domestic Market Obligation (DMO) mengemuka seiring dengan bertambahnya permintaan akan batu bara untuk kebutuhan industri di dalam negeri. Hal ini disebabkan beberapa pembangkit listrik berbahan bakar batubara, terutama di Jawa, yang berhenti beroperasi akibat kekurangan pasokan batubara. Begitu juga kekhawatiran dari industri di dalam negeri akan tidak diistimewakannya industri dalam negeri ditengah tingginya harga batubara di pasar internasional. Tapi dalam kenyataannya industri pertambangan batubara masih terkesan keberatan adanya aturan DMO itu.

LATAR BELAKANG

Pembahasan mengenai Domestic Market Obligation (DMO) mengemuka seiring dengan bertambahnya permintaan akan batu bara untuk kebutuhan industri di dalam negeri. Hal ini disebabkan beberapa pembangkit listrik berbahan bakar batubara, terutama di Jawa, yang berhenti beroperasi akibat kekurangan pasokan batubara. Begitu juga kekhawatiran dari industri di dalam negeri akan tidak diistimewakannya industri dalam negeri ditengah tingginya harga batubara di pasar internasional. Tapi dalam kenyataannya industri pertambangan batubara masih terkesan keberatan adanya aturan DMO itu.

Industri pertambangan batubara melihat ini sebagai masalah ekonomi semata: ada komoditas berupa batubara yang sedang naik harganya di pasar internasional yang dikomparasikan dengan kebtuhan dalam negeri yang belum jelas yang harus dipenuhi dengan harga yang lebih rendah. Beberapa kalangan industri pertambangan dalam negeri bahkan menggantungkan keberatannya pada adanya kontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri.

SUBJEK UTAMA

  • Penyesuaian Ketentuan-Ketentuan di Dalam Coal Supply Agreement/Perjanjian Jual Beli Batu Bara Berkaitan dengan Domestic Market Obligation (DMO), Royalti, Harga dan Pembatasan Produksi (Perspektif Seller dan Buyer).
  • Penghitungan Besaran Kewajiban Pasok Pasar dalam Negeri Domestic Market Obligation (DMO) bagi Produsen Batubara di Dalam Negeri.
  • Pemberlakuan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan penjualan  MINERBA  dan Dampaknya bagi Pengusaha Pertambangan di Indonesia.

 

PEMBICARA

  • Arfidea Saraswati, Konsultan Hukum Pertambangan
  • Fadli Ibrahim , Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan  Dirjen Minerbapabum

TEMA WORKSHOP

“Domestic Market Obligation (DMO): Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2009”

JADWAL KEGIATAN

27 Juni 2012

TEMPAT

Hotel HarrisJakarta

TARGET PESERTA :

  • Pelaku usaha pertambangan
  • Praktisi hukum
  • Konsultan pertambangan
  •  Akademisi
  • Masyarakat umum lainnya

INVESTASI

  • Normal   : Rp. 3,500,000/ Peserta
  • Earlybird : Rp. 3,250,000/peserta
  • Group           : Rp. 10,000,000/ 3 peserta
  • (Including: Tas Ransel Ekslusif , Materi hand-out , Flasdisk 4 GB isi materi , 1x Lunch, 2x coffee break, dan sertifikat )

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days