DRAFTING & REVIEW BUSINESS CONTRACT
Ibis Hotel Jakarta | Kamis-Jumat, 8-9 Desember 2011 | 09.00- 17.00 WIB | Rp.3.500.000,-
OVERVIEW
Kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis mampu menyusun kontrak secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan. Permasalahan kontrak/perjanjian bisnis yang dihadapi perusahaan harus ditangani secara cermat agar perusahaan tidak dirugikan secara bisnis ataupun financial, oleh karena itu review kontrak bisnis dan penanganan perselisihan yang terjadi perlu dilakukan dengan strategi dan langkah yang tepat. Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak.
Legal Drafting telah dikembangkan sedemikian rupa sebagai suatu “keterampilan” untuk menunjang penerapan profesi hukum secara umum. Pada dasarnya baik lawyer, notaris, pengacara, hakim, jaksa, in house lawyer dan profesi hukum lainnya memerlukan keterampilan “legal drafting”. Karena profesi hukum pada dasarnya menghasilkan suatu proses penciptaan “budaya tertulis” (baik itu surat, dokumen, gugatan atau tuntutan) apabila seorang sarjana hukum tidak mahir menerapan keterampilan ini, maka sesungguhnya yang bersangkutan bukanlah suatu “pencipta” hukum, melainkan seseorang yang tidak mengerti hukum. Legal drafting disini merupakan seni dan budaya berpikir lawyers yang menggunakan instrument tertulis.
Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak.
SASARAN TRAINING:
Para peserta diharapkan:
- Mengetahui bentuk Kontrak/perjanjian yang baik (Konsep dasar kontrak/perjanjian,
- Mengetahui Bentuk-bentuk kontrak/perjanjian, Persyaratan pembuatan kontrak, Unsur-unsur dalam pembuatan kontrak
- Memahami Strategi penyusunan kontrak/perjanjian (Tata cara penyusunan klausul, Antisipasi resiko kontrak
- Dapat mengaplikasikan Strategi negosiasi kontrak bisnis (Negotition techniques dalam kontrak/perjanjian bisni, Key success factors negosiasi kontrak/perjanjian bisnis)
- Dapat menerapkan Strategi penyelesaian sengketa kontrak/perjanjian (Review kontrak, Possible changes and re-drafting kontrak/perjanjian, Wanprestasi dan penggantian kerugian)
MATERI TRAINING:
- Basic Hukum Perjanjian
- Perbedaan Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan
- Aspek hukum dari Kontrak/perjanjian.
- Proses terjadinya kontrak atau transaksi
- Persyaratan validitas kontrak
- Formalitas Kontrak
- Notariil Agreement
- Komponen standar dalam pembuatan kontrak
- Cara Menulis Pasal-pasal dalam Akta Perjanjian
- Strategi & boiler plate dalam penyusunan klausul kontrak
- Antisipasi resiko dalam pelaksanaan kontrak
- Penentuan ganti rugi,
- Strategi negosiasi dalam penyusunan kontrak,
- Tahapan Negosiasi
- Teknik Negosiasi dalam Mencapai Kesepakatan Kontrak
- Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan Negosiasi
- Event default (wan-prestasi)
- Prosedur/proses pembuatan gugatan
- Fraud & Tort dalam kontrak
- Akibat hukum dalam pelaksanaan kontrak
- Cara penyelesaian masalah diluar jalur hukum
- Penyelesaian masalah dari segi hukum
METODE TRAINING
Class presentation, inter-active discussion, pembahasan kasus, praktek.
Untuk permintaan Inhouse Training, atau jika anda ingin Inhouse Training untuk topik yang lain dapat mengirimkan email kepada kami
Trainer/Fasilitator
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.
(Registered Intelectual Property Consultants and International Patents Attorneys)
Beliau adalah Konsultan Hukum yang sangat sering memberikan konsultasi dalam perencanaan dan pembuatan sebuah perusahaan, konsultan untuk perencanaan dan pembuatan serta evaluasi suatu kontrak dalam hubungannya dengan kontrak-kontrak bisnis, beliau juga seorang Mediator bersertifikat, menangani sengketa baik mediator ataupun negosiator dalam sengketa privat dan komersial dengan berbagai kompleksitas masalah atau kepentingan. Selain itu, beliau adalah konsultan hukum HKI terdaftar dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Pendiri Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dan Ketua Bidang Riset & Perundang-Undangan AKHKI untuk periode 2009 – 2013 ini selain aktif sebagai pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop HKI, adalah juga seorang dosen dan peneliti. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia dengan sponsor AusAID – IASTP tahun 2000 dan saat ini adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009.
Beliau juga aktif menulis buku terkait HKI diantaranya Hak Kekayaan Intelektual : Komentar atas Undang-Undang Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Komersialisasi Aset Intelektual: Aspek Hukum (2002), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Komersialisasi Aset Intelektual (2010) dan Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, dalam rencana penerbitan).
Saat ini selain sebagai konsultan hukum, beliau juga aktif memberikan pelatihan dan seminar tentang hukum.
Jadwal & Tempat :
- Kamis-Jumat, 8-9 Desember 2011
- 09.00 – 17.00 WIB
- Ibis Hotel Jakarta
Investasi :
- Rp. 3.000.000,-
- Including : Sertificate,Training Modules, Workshop kit, Lunch, Snacks.