PERLINDUNGAN KONSUMEN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN
Jakarta | 07 s.d 09 Oktober 2014 | Rp. 5.500.000
Bali | 21 s.d 23 Oktober 2014 | Rp. 5.500.000
Yogyakarta | 11 s.d 13 November 2014 | Rp. 5.500.000
Jakarta | 25 s.d 27 November 2014 | Rp. 5.500.000
Bali | 09 s.d 11 Desember 2014 | Rp. 5.500.000
Yogyakarta | 22 s.d 24 Desember 2014 | Rp. 5.500.000
DESKRIPSI E-BANKING: PERLINDUNGAN KONSUMEN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN
Bank menjadi salah satu lembaga keuangan yang terpenting dalam perekonomian modern. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, Sms/Mobile Banking, Phone banking dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relative tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Pemanfaatan teknologi electronic/informasi bagi indsutri perbankan dalam inovasi produk jasa perbankan juga dibayang-bayangi oleh potensi resiko kegagalan system dan/atau resiko kejahatan electronic (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Bank adalah lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan electronic banking ( e-banking ) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian manajemen resiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya resiko reputasi dan resiko hukum. E-banking merupakan delivery channel dalam industry perbankan, dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut? Upaya perlindungan seperti apakah yang bisa dilakukan Bank selaku lembaga kepercayaan? Bentuk jaminan perlindungan apakah yang bisa diberikan kepada konsumen sebagai nasabah? Langkah-langkah manajemen resiko yang seperti apa yang harus dilakukan berdasarkan resiko reputasi dan resiko hukum? Pemahaman mengenai bentuk tanggung jawab dimulai dari adanya hubungan hukum yang terjadi antara kedua belah pihak dalam suatu perikatan. Hubungan hukum antara penyedia jasa dan konsumen ( nasabah ) pada akhirnya melahirkan suatu hak dan kewajiban yang mendasari terciptanya suatu tanggung jawab.
OUTLINE TRAINING E-BANKING: PERLINDUNGAN KONSUMEN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN
- Definisi e-banking : produk dan layanan
- Fungsi pengawasan e-banking
- Manajemen resiko dan pengendalian internal e-banking
- Analisa Resiko Antisipasi Kegagalan Layanan
- Hubungan Hukum Para Pihak dalam Transaksi Elektronik
- Kontrak Elektronik dan Kebebasan Berkontrak
- Kontrak Elektronik dan Klausula Baku
- Klausula Baku dan Klausula Eksonerasi
- Transaksi Elektronik dan Terjadinya Kesepakatan
- Prinsip – prinsip Pertanggung jawaban
- Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Transaksi e-banking
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
FASILITATOR
Leli Joko Suryono, S.HUM
WAKTU & TEMPAT
- 7 s.d 9 Oktober 2014,jakarta
- 21 s.d 23 Oktober 2014,bali
- 11 s.d 13 November 2014,jogja
- 25 s.d 27 November 2014,jakarta
- 9 s.d 11 Desember 2014,bali
- 22 s.d 24 Desember 2014,jogja
Tempat :
- Yogyakarta( Hotel Grand Palace/Grand Cokro Hotels)
- Jakarta ( Grand Zuri Hotels/ Kartika Chandra hotels)
- Bali ( Haris Hotels Bali)
INVESTASI
Investasi Untuk Training ini :
Rp. 5.500.000,-/participant nett non residential
** Pendaftaran Lebih dari 3 peserta akan kami berikan discount menarik **
** Pembayaran Training bisa dalam bentuk Cash/Transfer/Invoice (syarat ketentuan berlaku)**
FASILITAS TRAINING
Kami memberikan Fasilitas :
- Ruang Meeting Standart Hotel
- 2x Coffe Break dan lunch ( Selama Training)
- Transportasi Lokal Selama Training
- Konsultasi Setelah Training
- Sertifikat
- Modul Training (Soft and Hard Copy)
- Souvenir khas