EVALUASI PELAPORAN PPh BADAN 2010 & REKONSILIASI
PPh Badan: Optimalisasi Penghitungan SPT PPh Badan Serta Manajemen Resiko Perpajakannya
Aryaduta Hotel / Santika Hotel*| April 11 th – 12th, 2011| 09.00 – 16.00 WIB |Rp. 2.500.000,-/peserta
Dalam menghitung besarnya PPh yang terutang perusahaan harus mengetahui mengenai penghasilan yang bukan objek pajak,yang dikenakan PPh Final dan yang merupakan objek pajak, serta biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan.Di samping itu, perusahaan juga harus menguasai tips dan trik mengelola bisnis termasuk yang memberikan risiko pajak paling kecil dengan tidak melanggar aturan pajak. Wajib Pajak juga perlu faham tentang rasio total benchmarking sesuai SE-96/PJ./2009, serta bagaimana menyikapinya.
Outline
- Penghasilan dan Biaya menurut perpajakan
- Penghasilan Kena Pajak dan penghitungan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Penyusutan aktiva tetap (mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi.
- Pengalihan Aktiva Tetap
- Biaya penyisihan/ cadangan
- Fiskal LN, Kredit Pajak
- Diskusi interaktif
- Teknik Rekonsiliasi
- Formulir SPT Tahunan
- Kompensasi Kerugian
- Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
- Studi kasus pengisian SPT
- Pengenalan e-SPT PPh badan
- Hak dan Kewajiban WP seputar SPT Tahunan: perpanjangan, pembetulan, pemeriksaan.
- Diskusi interaktif.
Fasilitas
Abdul Rahim;
Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai Pemeriksa Pajak, Auditor Kantor Akuntan Publik, PMA, Konsultan, Trainer & Penulis.
Training Fee
- Rp. 6.000.000, – (Registration 3 person/more )
- Rp. 2.300.000, – (Reg before March15th, 2011)
- Rp. 2.500.000, – (Full Fare)