GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Yogyakarta | 25 – 27 Agustus 2015 | Rp 7.000.000
Yogyakarta | 08 – 10 September 2015 | Rp 7.000.000
Yogyakarta | 06 – 08 Oktober 2015 | Rp 7.000.000
Yogyakarta | 17 – 19 November 2015 | Rp 7.000.000
Yogyakarta | 08 – 10 Desember 2015 | Rp 7.000.000
DESCRIPTION TRAINING GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Perkembangan industri perbankan yang sangat pesat pada umumnya disertai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha bank yang mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bank. Berkaitan dengan hal tersebut, Good Corporate Governance pada industri perbankan menjadi lebih penting untuk saat ini dan masa-masa yang akan datang, mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan akan semakin meningkat.
Dalam rangka meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada industri perbankan, bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/2006 sebagaimana diubah dengan PBI No. 8/14/PBI/2006 serta Surat Edaran No. 9/12/DPNP tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum.
Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar yaitu:
- Transparency (transparansi), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
- Accountability (akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
- Responsibility (pertanggungjawaban) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
- Independency (independensi) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
- Fairness (kewajaran) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan minimum serta pedoman yang terkait dengan pelaksanaan good corporate governance.
Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate governance, bank diwajibkan secara berkala melakukan self assessment terhadap kecukupan pelaksanaan good corporate governance dan menyusun laporan pelaksanaannya, sehingga apabila masih terdapat kekurangan-kekurangan maka dapat segera dilakukan tindakan-tindakan korektif yang diperlukan.
Mengingat aktivitas operasional bank tidak terlepas dari berbagai risiko dan pelaksanaannya sangat tergantung kepada peran organ perusahaan yang ada di dalamnya, maka seluruh pegawai harus memiliki pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya penerapan Good Corporate Governance dalam operasional bank serta mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance tersebut secara konsisten dan berkesinambungan.
OBJECTIVE TRAINING GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pelatihan Good Corporate Governance (GCG) ini akan memberikan dasar-dasar pemahaman tata kelola perusahaan yang baik khususnya pada bank dalam kaitannya dengan hubungan antara seluruh organ perusahaan serta stakeholderyang berkepentingan. Pelatihan ini menitikberatkan pengetahuan praktis yang dapat diterapkan secara langsung oleh pegawai bank pada level manajerial dan operasional.
Dengan mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu:
- Memahami definisi & filosofi GCG
- Memahami landasan hukum penerapan GCG
- Memahami 5 prinsip dasar GCG
- Memahami tahapan implementasi GCG
- Memahami tugas dan tanggungjawab setiap organ perusahaan
- Memahami manfaat implementasi GCG, kendala dan tantangan yang dihadapi.
- Memahami proses assessment GCG sesuai ketentuan PBI
BENEFITS
Pelatihan ini akan membantu perusahaan untuk untuk mempersiapkan implementasi GCG secara konsekuen dan berkesinambungan, dimana hal ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, antara lain meningkatnya kepercayaan publik serta good corporate image di mata stakeholders, Penerapan GCG secara konsekuen dan berkesinambungan tersebut juga salah satu prasyarat utama bagi perusahaan yang akan melakukanInitial Public Offering (IPO) di lantai bursa.
Disamping itu, sebagai bukti atas penerapan GCG, perusahaan juga akan layak untuk mendapat penilaian dari lembaga penilai independen, dimana keikutsertaan perusahaan dalam rating tersebut pada akhirnya akan semakin meningkatkan citra perusahaan di mata stakeholders.
OUTLINE TRAINING GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Overview Good Corporate Governance
- Definisi & filosofi
- Landasan Hukum
- Prinsip-prinsip GCG
- Study case
- Proses dan Tahapan Implementasi GCG
- Perumusan Governance Commitment
- Penyempurnaan Governance Structure
- Penyempurnaan Governance Mechanism
- Penyempurnaan Governance Outcomes
- Case Study / Role playing
PARTICIPANTS
- Kepala Divisi
- Kepala Cabang
- Manajer
- Internal Auditor
- Pegawai Unit Kantor Pusat
TRAINING METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
INSTRUKTUR
Drs. H. Syafaruddin Alwi, MS
TIME
- Tanggal 25-27 Agustus 2015
- Tanggal 08-10 September 2015
- Tanggal 06-08 Oktober 2015
- Tanggal 17-19 November 2015
- Tanggal 08-10 Desember 2015
PLACE
- JAKARTA
- BANDUNG
- YOGYAKARTA
- BATAM
- SEMARANG
- SURABAYA
- DENPASAR
- MEDAN
- DLL
TRAINNING FEE
Rp 7.000.000,-/person/Non Recidential
FACILITY
- Training Kit
- Handout
- Certificate
- Lunch + 2 X Coffee Break
- Souvenir
- Pick Up Participant
cforms contact form by delicious:days