Hak kekayaan Intelektual : Proteksi, Prosedur & Komersialisasi
Hotel Bidakara, Jakarta | Kamis, 10 Januari 2013 | 09:00-16:00 WIB | Rp. 1.750.000
Pengantar
Perlindungan HKI bukan saja penting bagi investor asing tapi juga bagi investor dalam negeri. Sebaliknya, tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HKI, akan membuat mereka cenderung memilih untuk menjadi free rider terhadap karya-karya intelektual orang lain tanpa harus membuang waktu, tenaga dan biaya untuk kegiatan riset dan pengembangan.
Untuk itu penting bagi para investor untuk mengetahui seluk beluk aspek hukum HKI di Indonesia serta langkah apa yang harus mereka lakukan guna mendapat perlindungan HKI yang efektif. Ini sangat penting bagi peningkatan karya-karya intelektual domestik secara kualitatif dan kuantitatif dan bagi pembangunan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Workshop ini akan memberikan pembekalan kepada peserta tentang aspek hukum HKI di Indonesia, serta bagaimana proteksi sekaligus komersialisasi dapat diperoleh dengan menjalankan prosedur pendaftaran HKI yang benar dan efisien. Materi tidak saja disajikan dalam bentuk pemaparan teori tetapi juga study kasus yang terjadi seputar HKI.
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan dapat memahami proteksi HKI sebagai bagian dari sistem dan strategi bisnis pada gilirannya HKI berguna sebagai asset strategis dalam yang memiliki nilai tambah dan kualitas produk barang/ jasa.
Fokus Audience :
Director, Managing Director, Commissioner, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Manager, Marketing Department, Public Relation Department, Production Manager, Research & Development Manager
Hilights Materi Seminar:
- Mengetahui basic dasar dan latar belakang serta bentuk-bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
- Mengetahui perspektif Internasional perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
- Memahami fungsi dan komersialisasi HKI;
- Mengetahui pembidangan HKI yaitu: Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang;
- Mengetahui persyaratan dan lingkup prosedur registrasi HKI di Indonesia dan internasional;
- Mengetahui aspek persaingan curang, penegakan dan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran HKI (kasus-kasus);
- Mengetahui IPR audit & IPR Management;
- Mengetahui Institusi Lisensi HKI dan transfer teknologi
Course Instructors
Suyud Margono, SH., M.Hum., CIArb.. Mr
(Registered Intelectual Property Consultants and International Patents Attorneys) Beliau adalah konsultan hukum HKI terdaftar dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Pendiri Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dan Ketua Bidang Riset & Perundang-Undangan AKHKI untuk periode 2009 – 2013 ini selain aktif sebagai pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop HKI, adalah juga seorang dosen dan peneliti. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia dengan sponsor AusAID – IASTP tahun 2000 dan saat ini adalah Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009. Beliau juga aktif menulis buku terkait HKI diantaranya Hak Kekayaan Intelektual : komentar atas Undang-Undang Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Komersialisasi Aset Intelektual: Aspek Hukum (2002), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Komersialisasi Aset Intelektual (2010) dan Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, dalam rencana penerbitan).
INVESTASI
- Rp 1.750.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.